Komunitas Pembelajar

Pengurus Wilayah

Pelajar Islam Indonesia ( PII )

Sumatera Barat

Gedung Student Centre Jln.Gunung Pangilun Padang ( Depan MTsN Model Padang)

Search

Kamis, 14 Februari 2008

Sejarah PII Sumatera Barat

oleh : Popy Adiyes Putra , S.S ,M.Si (Mantan Pengurus PW PII Sumbar)



PELAJAR ISLAM INDONESIA DI SUMATERA BARAT
SEBELUM ASAS TUNGGAL



A। Terbentuknya Pelajar Islam Indonesia di Sumatera Barat






Setelah dideklarasikannya PII pada tanggal 4 Mei 1947 di Yogyakarta oleh Yoesdi Ghazali, Amin Syahri, Anton Timur Djailani, Ibrahim Zarkasji dan lain-lain, PII terus mengalami perkembangan. Perkembangannya didukung oleh meleburnya organisasi-organisasi pelajar di daerah-daerah kedalam PII dan leburnya golongan pelajar dari Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) menjadi PII. GPII yang telah memiliki cabang di hampir di seluruh provinsi di Indonesia menyerukan kepada seluruh anggotanya yang pelajar untuk segera meleburkan diri ke dalam organisasi PII dan yang mahasiswa melebur ke organisasi HMI. Seruan itu memudahkan usaha pembentukan PII di daerah-daerah.





Di Sumatera Barat, PII mulai dibentuk pada tahun 1949 dalam suasana darurat menghadapi Agresi Balanda II. Di VII Koto Talago Guguk Limapuluhkota, pelajar-pelajar yang tergabung dalam organisasi “Pelajar Darurat” menerima siaran sekaligus seruan yang ditandatangani Anton Timur Djailani sebagai Ketua Umum dan Abdul Halim Tuasikal sebagai Sekretaris Jenderal PII yang berpusat di Yogyakarta. Dalam siaran dan seruan itu diharapkan pelajar-pelajar Islam di manapun berada segera membentuk organisasi PII.




Setelah mendapat siaran itu, Pelajar Darurat yang terdiri dari Ismail Hasan, Mawardi Abdul Wahid, Zainul Yasni, Safiuddin Z, Firdaus AN, Yulius Iskandar dan lain-lain kemudian membentuk kepengurusan PII Sumatera Barat dengan Ismail Hasan sebagai Ketua dan Firdaus AN sebagai Sekretaris. Pembentukan organisasi PII itu mendapat sambutan hangat dari pelajar-pelajar Islam di Sumatera Barat, terbukti dengan cepatnya berdiri cabang-cabang PII di daerah-daerah Kabupaten dan Kodya.




Dalam perkembangannya, PII Sumatera Barat setelah dibentuk terus menampakkan perannya dalam setiap perubahan-perubahan perjuangan bangsa. Anggota PII selalu ikut berperan serta membantu mempertahankan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dari serangan Belanda yang ingin menghancurkannya. Bersama-sama dengan TNI, mereka ikut berjalan kaki melalui lembah-lembah, bukit-bukit dan hutan-hutan yang lebat, guna mempertahankan pemerintahan darurat. Dan sesekali mereka ikut perang gerilya, yaitu kesatuan-kesatuan kecil yang sangat mobil “menyerang” dan “hilang” dengan tiba-tiba di tempat-tempat dan saat-saat yang tiada diduga oleh musuh.




Kondisi ini berlangsung sampai Yogyakarta sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia dapat dipulihkan dan Syafruddin Prawiranegara kembali meyerahkan mandatnya ke presiden pada tanggal 13 Juli 1949. setelah mempertahankan PDRI, mereka kembali ke bangku sekolah untuk melanjudkan pelajarannya yang telah sempat terhenti.





Pada tahun 1958 ketika muncul Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), anggota PII kembali turut memberikan dukungan terhadap gerakan tersebur. Mengenai keterlibatan PII dalam PRRI dapat dilihat dari penjelasan dari Adli Fauzi, seorang aktifis PII yang aktif tahun 1964 -1973 yang mendapat informasi dari senior-seniornya ketika belajar di Pondok Pesantren Darul Funun El Abbasiyah Padang Japang Guguk Limapuluhkota yang merupakan basis PII sejak tahun 1950-an sampai sekarang. Beliau mengemukakan bahwa munculnya PRRI tidak terlepas dari peran serta Majlis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), meskipun secara kepartaian Masyumi pusat menolak bahwa PRRI adalah gerakan yang dilakukan oleh Masyumi, tapi secara personal pemimpin PRRI kebanyakan berasal dari kader-kader Masyumi. GPII merupakan organisasi yang begitu dekat dengan Masyumi, sehingga sering disebut organisasi di bawah Masyumi. Sedangkan PII adalah organisasi turunan dari GPII yang juga sering didekat-dekatkan dengan Masyumi, sehingga dikenal dengan Masyumi “celana pendek”. Melihat begitu dekatnya hubungan organisasi tersebut, hampir setiap apa yang dilakukan oleh masing-masing pihak selalu saling memberikan dukungan. Ketika Letkol Ahmad Husein mengumumkan berdirinya PRRI pada tanggal 15 Februari 1958 di Padang, kader-kader GPII, HMI dan PII menyatakan mendukung gerakan itu yang walaupun secara organisatoris tidak ada kebijakan tentang dukungan tersebut. Bentuk dukungan yang diberikan tidak hanya berupa moral tapi juga secara fisik turun ke medan pertempuran.




Dukungan yang luas terhadap PRRI juga ditunjukan oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk mahasiswa dan pelajar. Hampir seluruh mahasiswa dan pelajar yang ada di Sumatera Barat ikut bergabung dengan PRRI, mereka menyebutnya dengan “turun karimbo”. Sementara itu dukungan juga berasal dari mahasiswa asal Sumatera Barat yang kuliah di pulau Jawa melalui aksi “pulang kampung” untuk mendaftarkan diri menjadi sukarelawan.




Setelah bergabung, mahasiswa dan pelajar itu dibekali kemampuan militer. Keberadaan mereka oleh para senior PRRI diberi kepercayaan untuk menduduki jabatan seperti komandan bataliyon, kompi, staf dan sandi. Kepercayaan itu juga ditunjukkan dengan menunjuk mereka sebagai pasukan pengawal pribadi Letkol Achmad Husein (Pimpinan PRRI).




Keterlibatan mahasiswa dan pelajar Sumatera Barat sebagai salah satu kekuatan pro PRRI dilatar belakangi oleh dunia mahasiswa dan pelajar yang sering diidentikkan dengan dunia keilmuan dan menolak setiap prilaku yang irrasional, menolak tindakan-tindakan yang mendustai prinsip-prinsip kebenaran. Potensi itulah yang menyebabkan mahasiswa dan pelajar sangat peka merasakan perkembangan politik secara nasional. Sentralisasi kekuasaan telah memunculkan kesenjangan pembangunan, sehingga distribusi hasil-hasil pembangunan tidak merata, hanya menguntungkan Jawa. Pemerintah pusat diidentikkan dengan Jawa, dan lawannya adalah luar Jawa yang merasa dirugikan dalam pembangunan. Selain itu kebijakan pemerintah Soekarno lebih dekat dengan kekuasaan PKI dan membawa strategi pemerintahannya lebih condong ke negara-negara komunis. Dua persoalan ini dirasakan mahasiswa dan pelajar menyimpang dari cita-cita kemerdekaan dan karena itulah mereka mendukung perjuangan PRRI.





Kondisi politik semakin tidak terkendali setelah pemerintah pusat mengambil kebijakan mematahkan pembangkangan daerah dengan menggunakan kekuatan Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI). Sumatera Barat sebagai basis pemberontakan daerah diserang oleh tentara pusat melalui darat, laut dan udara. Di bawah pimpinan Kolonel Achmad Yani akhirnya pada tanggal 17 April 1958 kota Padang berhasil dikuasai dan kemudian satu persatu basis pemberontakan jatuh ke tangan tentara pusat. Selama penumpasan PRRI telah menimbulkan kerugian yang luas bagi daerah Sumatera Barat. Banyak laskar mahasiswa, pelajar dan pemuda menjadi korban baik fisik maupun mental. Gedung-gedung, sekolah dihancurkan karena diduga sebagai basis massa PRRI. Hampir semua gedung sekolah tidak dapat digunakan untuk belajar.
Setelah gerakan PRRI dapat dilumpuhkan, mahasiswa dan pelajar yang bergerilya untuk melakukan perlawanan bersama-sama dengan rakyat di hutan-hutan selama lebih kurang dua tahun, akhirnya kembali ke kota-kota untuk kembali melanjutkan kuliah dan sekolah. Mereka memperoleh amnesti dan abolisi, sehingga membuka kesempatan bagi sebahagian dari mereka kembali ke kampus untuk meneruskan kuliah dan sekolah yang sempat terhenti. Sebahagian lagi tidak dapat melanjutkan kuliah dan sekolah karena kesulitan ekonomi yang menjerat negeri ini akibat perang saudara. Ada pula diantara mereka yang pergi merantau untuk berdagang seperti ke pulau Jawa, Medan, Pekanbaru, Dumai dan Malaysia.





Pada masa pasca PRRI, gerakan mahasiswa dan pelajar serta pemuda pada umumnya mengalami kemunduran. Kemunduran disebabkan oleh faktor kekalahan dan kesulitan ekonomi, juga diperburuk oleh tekanan politik yang semakin hari semakin agresif dari kekuatan PKI. PKI semakin leluasa mengembangkan sayapnya, karena mendapatkan kerja sama dengan divisi Diponegoro yang memegang kendali keamanan dan sekaligus pembersihan daerah dari bekas-bekas kekuatan PRRI yang belum menyerah. Sementara kekuatan politik Islam semakin terjepit. Hal ini menambah pukulan mental yang sangat serius bagi masyarakat Sumatera Barat.
Tekanan tersebut sangat dirasakan oleh organisasi-organisasi yang berideologi Islam seperti HMI, PII dan GPII, terkhusus lagi bagi organisasi yang berafiliasi atau dituduh berafiliasi dengan Masyumi. Kalau pada masa sebelum PRRI, organisasi ini memiliki kekuatan dan kebebasan untuk menegembangkan pengaruhnya, tapi kondisi setelah itu menjadi terbalik. Posisi mereka berada sebagai objek politik PKI. Kondisi demikian mendorong PII Sumatera Barat dengan berbagai pertimbangan memutuskan untuk memvakumkan kegiatannya dalam beberapa waktu.
Pada tahun 1964 atas inisiatif dari Moeslim About Ma’anny dan Mazwar M beserta pelajar-pelajar lainnya PII Sumatera Barat dinyatakan aktif kembali. Mereka melakukan berbagai gerakan dan pembinaan terhadap lahan garapannya yaitu pelajar, mereka memberikan dukungan kepada HMI yang sedang mengalami perlawanan secara terselubung dari PKI. PII juga mulai mengadakan pelatihan untuk anak SD, pembinaan TPA dan sampai pada pengkaderan pelajar SMP/SMA dan mahasiswa. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan PII selalu mendapat perlawanan dari PKI, tapi tidak ada yang sampai dibubarkan atau dibasmi oleh PKI.





Sementara sikap dan aksi-aksi menentang komunis, baik secara tertutup maupun terbuka yang dilakukan PII, menyebabkan PKI menganggap bahwa PII adalah lawan yang serius dan harus dihadapi dengan sungguh-sungguh. Di dalam dokumen penting PKI yang terungkap pada akhir tahun 1964 menyatakan bahwa PII adalah musuh yang harus dihadapi dengan sungguh-sungguh.




B. Pelajar Islam Indonesia dan KAPPI Sumatera Barat





Meletusnya pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 merupakan manifestasi dari konflik politik yang menimbulkan dampak yang besar terhadap munculnya semangat juang bagi mahasiswa dan palajar di Sumatera Barat. Gerakan mahasiswa dan pelajar setelah gagalnya PRRI berada dalam keterkungkungan, intimidasi dan pembunuhan karakter, muncul menjadi semangat untuk melakukan gerakan perlawanan balik. Gagalnya gerakan yang dimotori oleh PKI telah melahirkan kekuatan anti komunis yang radikal di kalangan mahasiswa dan pelajar.
Kesewenang-wenangan yang dilakukan PKI terhadap mahasiswa dan pelajar setelah gagalnya gerakan PRRI menimbulkan “dendam politik” di kalangan mahasiswa dan pelajar. Dendam politik anti komunis itu disalurkan melalui gerakan penumpasan terhadap PKI dan antek-anteknya. Aksi-aksi mereka lakukan secara rapi dan sistematis dalam sebuah wadah yang diberi nama Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI).





Gerakan perlawanan terhadap PKI terjadi hampir di seluruh pelosok negeri ini, aksi pembersihan memaksa sebagian besar anggota PKI dan antek-anteknya lari kehutan-hutan. Di Jakarta pada tanggal 3 dan 4 Oktober 1965 dilakukan rapat umum yang dihadiri ratusan ribu massa ummat Islam yang berasal dari massa organisasi GP Anshor, HMI, PII, IPM, Pemuda Pancasila, PMKRI, Gabiindo dan lain sebagainya. Mereka menuntut untuk segera membubarkan PKI dan antek-anteknya. Aksi ini dilanjutkan dengan melakukan perampasan dan pembakaran gedung-gedung yang semula dikuasai PKI dan satuannyam, seperti pendudukan dan pembakaran kantor Comitte Central (CC) PKI. Di Yogyakarta tanggal 6 Oktober 1965 massa HMI, PII dan ummat Islam melakukan aksi massa menuntut pembubaran PKI.


Pada tanggal 6 Oktober itu juga Presiden Soekarno mengadakan Sidang Kabinet Paripurna di Bogor, yang memutuskan agar ketertiban dan keamanan dipertahankan. Kepetusan pemerintah itu ternyata tidak dapat membendung aksi-aksi anti PKI. Pada tanggal 11 Oktober 1965 massa PII dibawah pimpinan Aziz Ati, Wahid Kudungga (PB PII), Gamsoni Yasin (PW PII Jakarta) menyerbu gedung Dewan Nasional Pemuda Rakyat di Jalan Tanah Abang III/2 A dengan cara merusak gedung dan menurunkan papan namanya serta mengancurkannya. Hari berikutnya tanggal 12 Oktober massa PII bersama-sama dengan Pemuda Pancasila menyerbu gedung SOBSI di Jalan Salemba Tengah dan mendudukinya. Di samping itu pada tanggal yang sama juga terjadi apel akbar ummat Islam di Medan yang dihadiri oleh sekitar 1.650.000 massa yang menuntut pembubaran PKI dan antek-anteknya.





Aksi serupa juga terjadi di Sumatera Barat, gerakan mahasiswa dan pelajar yang berasal dari kader-kader PII, HMI dan masyarakat luas melakukan aksi coret-coret dan penempelan pamplet yang isinya menentang PKI dan menuntut agar organisasi itu dibubarkan. Penggalangan sikap anti PKI itu dibantu militer dan tokoh-tokoh masyarakat. Pada tanggal 10 November 1965 seusai peringatan Hari Pahlawan di Lapangan Imam Bonjol secara spontan dan di luar dugaan aparat keamanan, ribuan mahasiswa dan pelajar mengepung kampung Cina, Pondok. Seluruh tulisan yang menggunakan bahasa Cina diturunkan dan dihancurkan. Empat buah bangunan termasuk Chung Hwa Chung Hwi dan kantor Baperki diduduki. Massa kemudian bergerak ke Jalan Ahmad Yani, dan mereka menduduki kantor Front Nasional (sekarang Rumah Dinas Walikota). Gedung itu selanjutnya dijadikan markas KAPPI Konsulat Sumatera Barat, KAPPI Padang dan sekretariat LKAAM.





Pembentukan KAPPI Sumatera Barat yang berpusat di dua kota, yaitu Padang dan Bukittinggi tidak bisa dilepaskan dari peran serta kader-kader PII. Aktivis PII di Sumatera Barat telah menerima berita tentang demonsrtasi menuntut pembubaran PKI dan berikutnya menyusul instruksi agar dibentuk perwakilan KAPPI di daerah-daerah.





Pada awal pembentukannya di Padang, KAPPI hanya beranggotakan organisasi intra sekolah (OSIS) yang mewakili sekolah masing-masing, ternyata mereka kebanyakan berasal dari kader-kader PII. Dalam pertemuan berikutnya keanggotaan meluas dengan diperbolehkannya organisasi ektra sekolah menjadi anggota KAPPI. Organisasi-organisasi yang ikut bergabung di antaranya IPNU, PII, GSNI, IPM, IPE, PErsatuan Pelajar Siswa Katholik dan Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI).





Sementara itu di daerah-daerah lain seperti Bukittinggi dan Payakumbuh, keanggotaan KAPPI berasal dari organisasi ekstra dan intra sekolah. Pembentukannya diprakarsai oleh kader-kader PII yang kemudian dipilih menjadi pengurus KAPPI di masing-masing daerah tersebut, seperti Binahar Daut, Makmur Hendrik, dan Ismukhtar di Bukittinggi dan Adli Fauzi dan Risman Mukhtar di Payakumbuh.





Gerakan yang dilakukan KAPPI di setiap daerah memiliki kesamaan, mereka menyerang pusat-pusat yang menjadi basis PKI dan menguasai gedung-gedung milik PKI. Fenomena yang terjadi di Payakumbuh, kampung Cina menjadi tempat amuk massa kader-kader organisasi anggota KAPPI. Mereka meguasai markas PKI yang terdapat di sana dan kemudian dijadikan sebagai Kantor KAPPI Payakumbuh. Penyerangan tidak hanya dilakukan pada basis PKI tapi juga memburu anggota-anggota yang diduga sebagai penganut PKI, sehingga dengan gerakan ini banyak orang-orang China yang termasuk anggota PKI yang melarikan diri keluar kota. Gerakan tahun 1966 ini kemudian dikenal dengan “peristiwa 66 berdarah”.





Di Bukittinggi tidak jauh berbeda dengan Payakumbuh, kampung Cina menjadi tempat amuk massa anggota KAPPI. Dalam melakukan itu massa di kejutkan dengan bunyi tembakan yang datang dari arah aparat keamanan. Tembakan itu ternyata mengenai kepala bagian belakang salah seorang anggota KAPPI yang juga kader PII yang bernama Achmad Karim. Kejadian itu menyebar begitu cepat ke seluruh anggota KAPPI, ribuan anggota KAPPI yang berasal dari seluruh Sumatera Barat dan massa KAMI berdatangan ke Bukittinggi untuk menunjukkan rasa simpati. Mereka menuntut pertanggung jawaban pihak keamanan atas insiden tersebut dan sekaligus meminta pemerintah supaya Achmad Karim dinyatakan sebagai Pahlawan Ampera dan dikebumikan di taman makam pahlawan secara militer dengan penghargaan layaknya seorang pahlawan.





Dalam gerakan selanjutnya KAPPI terus melakukan berbagai usaha sampai dipenuhinya segala tuntutan yang dilemparkan. Di samping mengusut secara tuntas kematian Achmad Karim, mereka juga aktif melakukan operasi “Bakti dan Budhi” bersama kader-kader KAMI. Operasi itu melakukan pembersihan pejabat pemerintahan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam PKI. Usaha ini terus dijalankan sampai pada periode awal pemerintahan Orde Baru terbentuk.




C. Pelajar Islam Indonesia Sumatera Barat menjelang Asas Tunggal




Peride awal pemerintahan orde baru, kegiatan yang diadakan oleh PII secara nasionalselalu mendapat dukungan dari pemerintah tanpa ada hambatan. Kondisi ini berlangsung sampai upaya yang dilakukan pemerintah masih berjalan menurut cita-cita pembaharuan yang baru dilahirkan.
Banyak pihak yang berharap orde baru akan mnghembuskan angin segar, terutama bagi tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat. Tapi sebaliknya, orde baru yang didominasi oleh kekuatan ABRI banyak melakukan upaya rekayasa yaitu dengan depolitisasi dan deideologi.
Depolitisasi yang dilakukan pemerintahan orde baru bertujuan mengendalikan massa pada satu tangan (one pilitical system). Dalam kontek ini, semua organisasi yang memiliki kesamaan corak dan profesi diharuskan untuk berfusi (bergabung). Tahun 1973 partai politik yang sebelumnya berjumlah 10 partai difusikan, diantaranya NU, Parmusi, PSII, dan Perti dilebur menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Begitupun halnya dengan organisasi sosial politik yang beraliran nasionalisme dan beberapa partai politik Kristen digabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Sementara Golkar meskipun tidak menggunakan istilah partai politik, akan tetapi fungsi dan perannya sam dengan partai politik. Golkar selanjudnya memiliki peran ganda, satu sisi ia merupakan alat penekan dan menjadi tulang punggung pemerintah dan pada posisi lainnya ia dijadikan penghubung antara pemerintah dengan masyarakat. Golkar dijadikan sebagai partainya partainya penguasa yang didukung oleh kekuatan militer, birokrasi pemerintah, dan organisasi profesi yang sengaja dibentuk untuk mendukung kerja partai.





Sementara itu organisasi-organisasi profesional, kepemudaan dan lain-lain dikontrol, diarahkan dan “dibina” oleh pemerintah. Organisasi buruh disatukan dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), para petani dihimpun dalam Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), kelompok pedagang dan wiraswasta digalang dalam Kamra Dagang dan Industri (KADIN), para pemuda disatukan dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), ulama dalam Majlis Ulama Indonesia (MUI), wartawan salam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan seterusnya.
KNPI yang dijadikan penghimpun organisasi kepemudaan dilahirkan oleh penguasa dengan cara yang tidak demoratis dan aspiratif dan cendrung hanya untuk kepentingan poltik tertentu (Golkar), maka berdasarkan ini PII mengambil sikap tidak ikut serta secara organisatoris dalam KNPI. Untuk itu PB PII mengirim surat bernomor: PB/Sek/391/1974 tentang hal penjelasan kedudukan KNPI dimata PII ke seluruh PW PII setanah air. Dalam surat itu dijelaskan PII tidak ikut secara organisatoris dalam KNPI dan menghimbau pimpinan dan kader PII disetiap eselon untuk tidak aktif dalam kepengurusan/anggota KNPI.





Kebijakan-kebijakan pemerintah orde baru diatas dinilai mahasiswa dan pelajar sudah lari dari prinsip-prinsip demokrasi. Penilaian ini menjadi titik awal pecahnya bulan madu pemerintah Soeharto dengan mahasiswa dan pelajar. Perselisihan tersebut ditandai dengan peristiwa Malari tanggal 15 Januari 1974, dimana pemerintah melakukan pengendalian yang sistematis terhadap dinamika politik nasional. Bagi PII dengan penolakan bergabung dengan KNPI menandainya dimulai persinggungan dengan pemerintah. Situasi ini diperburuk ketika PII mengeluarkan pokok-pokok pikiran pada tanggal 25 Agustus 1973 tentang perlawanan terhadap Rencana Undang-Undang Perkawinan (RUUP). Menurut PII, RUUP yang diajukan pemerintah ke DPR lebih cendrung isinya kepada ajaran Kristen dan sekuler yang bertentangan dengan ajaran Islam. PII kemudian memprakarsai pembentukan Badan Kontak Generasi Pelajar Islam (BKGPI) yang diketuai oleh Achmad Y. Aloetsyah (PII). Usaha BKGPI dilakukan dengan berdemonstrasi ke DPR untuk menggagalkan pengesahan RUUP tersebut. Meskipun akhirnya RUUP ini tetap disyahkan, tapi telah melalui revisi-revisi.





Persinggungan antara pemerintah dengan mahasiswa dan pelajar tidak hanya sampai disitu, pemerintah makin leluasa memainkan depolitisasinya dengan membatasi ruang gerak organisasi ekstra. Di sekolah-sekolah tidak dibenarkan ada organisasi ekstra kecuali Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan di perguruan tinggi tidak dibenarkan ada organisasi ekstra kecuali merujuk pada konsep NKK/BKK tahun 1978. penerapan ini berdampak padaorganisasi ekstra mahasiswa dan pelajar Islam seperti HMI dan PII. Mereka mengalami kemunduran di dalam aktifitasnya dan lambat laun organisasi-organisasi ini mulai ditinggalkan oleh mahasiswa dan pelajar, karena disibukan dengan urusan kampus dan sekolah.





Puncak kebijakan politik pemerintah tercipta ketika menjadikan Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang kemudian pada tahun 1985 dikeluarkan UU No. 3 dan UU No. 8 / 1985 tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas dan setiap organisasi kemasyarakatan harus meletakkan Pancasila sebagai landasan organisasinya. Bagi yang tidak, organisasi itu dinyatakan sebagai organisasi yang terlarang. Tapi lagi-lagi PII menentang kebijakan itu dengan tidak mau menyesuaikan diri pada undang-undang tersebut, sehingga akhirnya PII dibubarkan oleh pemerintah. Kondisi yang sama juga terjadi pada organisasi Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) yang tetap mempertahankan ajaran-ajaran markhaenisme sebagai asas organisasinya dan kemudian organisasi ini juga dibubarkan oleh pemerintah.





Di Sumatera Barat perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dilakukan PII tidak begitu kentara, sikap perlawanan mereka tergambar dari diskusi-diskusi dan tulisan-tulisan kadernya di media massa. Perlawanan itu tidak konfrontatif karena begitu ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat keamanan yang menjadi tulang punggung penguasa.





Disamping mengadakan perlawanan terhadap kebijakan penguasa tersebut diatas, mereka juga tidak melupakan kerja pokoknya. Bagi kader-kader PII mengkritik dan menyatakan tidak sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai Islam adalah sebuah keharusan dan dinilai sebagai ibadah. Meskipun mereka begitu gencar mengkritik pemerintah, namun mereka tidak melupakan tugas utamanya yaitu pembinaan terhadap pelajar dan generasi muda.





Mereka melakukan berbagai macam kegiatan, diantaranya:




1. Trainning pengkaderan PII, antara lain:
→ Trainning konvensional :
Leadership Basic Trainning (LBT)
Leadership Mental Trainning (LMT)/Perkampungan Kerja Pelajar (PKP)
Leadership Advansce Trainning (LAT)
Pendidikan Instruktur (PI)
→ Trainning inkonvensional (kursus-kursus):
Studi Islam Awal Mula (SIAM) I dan II
Forum Perkenalan Anggota (Foperta)
Bimbingan Keilmuan dan Kepelajaran (BKK)
Latihan Kader Tunas (LKT)
Forum Paju Study (Forpasdi)
Ta’lim-ta’lim atau tarbiyah-tarbiyah dan lain-lain.




2. Kegiatan di bidang keagamaan:
→ Mengadakan pembinaan-pembinaan TPA-TPA
→ Melatih didikan-didikan Shubuh dan sesekali diadakan lomba antar didikan Shubuh antar Masjid.
→ Memberikan ceramah-ceramah agama ke masjid-masjid
→ Melatih seni baca Al qur’an (mengaji irama)
→ Mengkaji Tafsir Al qur’an dan lain-lain.



3. Kegiatan di bidang penalaran:



→ Melakukan seminar-seminar, diskusi-diskusi dan sarasehan
→ Mengadakan kursus-kursus bahasa Arab dan bahasa Inggris dan lain-lain.




4. Kegiatan di bidang keolahragaan:
→ Mengadakan pertandingan olah raga antar pelajar
→ Melaksanakan latihan bela diri dan lain-lain.




5. Kegiatan di bidang kesenian:
→ Mengadakan lomba kesenian antar pelajar
→ Mengadakan pementasan teater, puisi, drama dan lain-lain.



Tapi akibat tindakan PII yang menentang kebijakan pemerintah, memberi pengaruh terhadap pelaksanaan acara-acara yang diadakan tersebut. Hampir setiap acara yang diadakan PII selalu mendapat pengawasan pemerintah melalui aparat keamanan, mereka dituduh sebagai perpanjang tanganan PPP dan diduga dalam pelasanaan acara ada unsur politik yang dikembangkan, seperti yang terjadi pada acara LBT PII yang diadakan di Payakumbuh pada tahun 1977 dan acara yang sama di Padang Panjang tahun 1984, aparat mendatangi acara karena diduga acara yang diadakan itu terselip kegiatan politik. Tapi setelah diberi keterangan dan pemerinksaan langsung pihak aparat tersebut, acara itu tetap terus dijalankan.



Meskipun sering dituduh acara yang diadakan ada unsur politik, tak membuat kader-kader PII patah semangat. Mereka tetap eksis melakukan kegiatan-kegiatan. Meskipun demikian PW PII agak mengalami kesulitan memperluas gerakan PII kaderah-daerah lainnya. Tapi PD PII yang ada seperti PD PII Kabupaten Limapuluhkota/Kodya Payakumbuh, PD PII Kabupaten Agam/Kodya Bukittinggi, PD PII Kodya Padang Panjang, PD PII Istimewa Diniyah Putri Padang Panjang dan PD PII Kodya Padang tetap berkegiatan dan hampir mereka memiliki PK PII di sekolah-sekolah yang ada di daerahnya masing-masing. Setiap pelaksanaan acara pengkaderan PII, peserta yang ikut selalu ramai dan setiap acara rata-rata pesertanya berjumlah 200-400 orang. Peserta ini merupakan siswa-siswa yang terpilih di sekolahnya, mereka termasuk pengurus OSIS dan dapat renking dikelasnya. Tapi kondisi ini tidak terjadi di PD PII Kabupaten Padang Pariaman dan PD PII Kabupaten/Kodya Solok, mereka mengalami kemandekan dalam berkegiatan karena tidak jalannya kaderisasi.



GERAKAN PELAJAR ISLAM INDONESIA SUMATERA BARAT DI BAWAH BELENGGU ASAS TUNGGAL



A. Asas Tunggal Dalam Pandangan Pelajar Islam Indonesia Sumatera Barat



Ciri pokok pemerintahan orde baru adalah pengembangan politik Pancasila dan perencanaan perubahan masyarakat secara bertahap yang tertuang dalam konsepsi pembangunan nasional. Ciri ini dilihat dari penempatan faktor stabilitas nasional, stabilitas politik; penyederhanaan partai, tanggung jawab dan disiplin nasional, serta keamanan nasional sebagai faktor terpenting dan esensial bagi pembangunan nasional yang disusun, dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan ideologi Pancasila [1] Sebagai pelaksanaan konsep dasar tersebut disusunlah kebijakan politik yang secara umum meliputi berbagai aspek kehidupan, soisal, politik dan budaya.



Tujuan kebijakan itu adalah dicapainya suatu tata kehidupan politik, pengorganisasian kekuatan sosial politik, cara berfikir dan mental politik yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan.[2] Dan dari tujuan ini diharapkan seluruh rakyat dapat berpartisifasi dalam program pembangunan.



Usaha untuk mencapai dan melaksanakan konsep dasar pembanguan masyarakat pada umumnya dilakukan dengan menghilangkan perbedaan ideologis dari berbagai kelompok masyarakat dan mengarahkan tindakan politik rakyat kepada prinsip loyalitas seluruh kekuatan politik pada ideologi Pancasila.[3]



Dalam penerapannya, ideologi Pancasila dijadikan sebagai ideologi tunggal. Hal itu dilakukan dengan menetapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum (TAP MPRS 1966), pemasyarakatannya diterapkan melalui Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasil (P4) yang dikukuhkan dengan TAP MPR No. 2/1978. usaha pemerintah kemudian didukukung oleh MPR melalui hasil Sidang Umumnya tahun 1983 dengan mengeluarkan TAP MPR No. 2/1983 tentang menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi seluruh kekuatan sosial politik.[4]
Lahirnya ketetapan MPR ini bagi organisasi sosial politik jelas memiliki dampak terhadap pergerakan mereka. Disamping itu juga memperkecil ruang gerak timbulnya ideologi politik yang dapat menumbuhkan faham fanatisme dan primordialisme. Kebijakan ini dipandang perlu oleh Golkar yang menguasai separoh lebih anggota DPR/MPR, karena mengingat Golkar sendiri tidak memiliki faktor primordialisme yang sama bobotnya dengan agama guna mempertautkannya dengan massa sebagai alat penginkat solidaritas dan pengintegrasian massa.
Golkar menyadari bahwa jika agama (Islam) dibiarkan dengan leluasa menjadi simbol organisasi sosial politik akan menjadi pronata yang mampu menggabungkan segenap potensi yang ada. Apalagi jika mengingat filsafat politik Islam yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai egalitarian. Ummat Islam akan berupaya mengaktualisasikan nilai-nilai egalitarian itu dalam kehidupan bernagsa dan bernegara. Semangat ini tentu saja bertentangan dengan monopolitisasi yang hendak dilancarkan Golkar.[5]



Sementara itu pemerintah terus bersikap refresif untuk menggolkan proses pelembagaan asas tunggal. Diskusi dan perdebatan di sekitar penentuan sikap terhadap asas tunggal menjadi basa-basi belaka, sedangkan keputusan terakhir tetap mengikuti apa yang telah digariskan dalam skenario sebelumnya. Pemerintah “dengan kekuatan yang dimilikinya, tidak mengalami kesulitan untuk melaksanakan kehendaknya, inilah yang terjadi dalam pelembagaan asa tunggal”.[6]



Setelah mendapatkan legitimasi terhadap usaha yang direncanakan, pemerintah kemudian mencoba menyusun format undang-undang yang mengatur secara terperinci dalam pelasanaannya. Usaha itu dituangkan dengan mengajukan Rencana Undang-Undang Keorganisasian (RUUK) yang satu paket dengan undang-undang tentang partai politik, referendum, kedudukan DPR/MPR dan Pemilu.



Sejak RUUK ditawarkan berbagai tanggapan dan reaksi bermunculan dari organisasi kemasyarakatan. Bagi PII pada setiap eselon mulai dari struktur bawah sampai atas, RUUK ini menjadi topik isyu yang sangat hangat dibicarakan. Pembicaraan ini makin terarah ketika PB PII mengirimkan bundelan RUUK ke masing-masing PW PII, PW PII mengkopinya untuk PD PII dan PD PIImeneruskan ke PK PII.mengiringi kopian tersebut, PB PII juga mengirimkan surat instruksi bernomor: PB/Inst/Sek/001/1904-1984 yang berisi tentang tetap berpegang kepada prinsip bahwa PII hanya menerima Al Islam sebagai satu-satunya asas hudup dan kehidupan, senantiasa melakukan konsolidasi ke dalam secara terus menerus, tidak terpengaruh dan tidak turut serta baik secara langsung maupun tidak langsung kepada berbagai statmen politik/pernyataan kerbulatan tekat atau sejenisnya terutama yang berkaitan dengan asas tunggal dan UUK serta senantiasa berpegang teguh pada aturan-aturan organisasi (AD/ART, TAP MUKNAS, Khittah Perjuangan) serta keputusan-keputusan lainnya.[7]



Di Sumatera Barat pembicaraan RUUK ini dilakukan secara intens dan berkelanjutan. Periode PW PII Sumatera Barat 1982-1984, 1984-1986 dan 1986-1989 waktunya banyak dicurahkan untuk membahas hal ini. Pembicaraannya dilakukan dalam bentuk diskusi-diskusi kecil antar personil pengurus, diskusi yang melibatkan Keluarga Besar (KB) dan simpatisan PII, diskusi antar PD dan PW, seminar-seminar yang melibat pelajar-pelajar, mendatangkan PB PII dan tidak terkecuali dalam pentrainningan-pentrainningan PII (menjadi bahasan khusus).[8]



Seiring dengan pembicaraan ini, pada tanggal 17 Juni 1985 RUUK disyahkan menjadi UU No. 8/1985. Konsekwensi dari penetatapan itu adalah semua organisasi kemasyarakatan harus menyesuaikan dengan Undang-undang tersebut sampai batas waktu tanggal 17 Juni 1987.[9] Keputusan batas akhir diberikan kepada seluruh organisasi kemasyarakatan untuk menyesuaikan secara internal organisasinya tentang penerimaan asas tunggal.



Keputusan menerima atau menolak menyesuaikan dengan UUK didasarkan dari rumusan, usulan dan kemufakatan dari tingkat bawah sampai atas. PW PII Sumatera Barat sebelum memutuskannya terlibat pembicaraan yang cukup alot. Pada dasarnya di tingkat PW setelah menimbang untung ruginya menerima atau menolak, memutuskan untuk menyesuaikan dengan UUK tersebut. Penerimaan ini didasarkan dengan melihat keberadaan PII yang dinilai tidak pada kondisi yang mengembirakan dan masih lemah dalam institusi keorganisasian. Jika PII menolak untuk menyesuaikan akan dikhawatirkan PII sebagai wahana yang potensial dalam pembinaan pelajar dan generasi muda hilang dari peredaran. Alasan ini juga diperkuat dengan landasan sejarah Nabi Muhammad SAW ketika menyetujui perjanjian Aqobah dengan kaum Quraisy. Perjanjian itu dinilai para sahabat sangat merugikan ummat Islam, tapi Nabi Muhammad malah menyepakatinya, Beliau mundur selangkah untuk maju seribu langkah. Hasil pelaksanaan perjanjian itu, Nabi dan ummat Islam dapat dengan aman menjalankan agama dan bisa beraktifitas tanpa ada gangguan dari orang-orang kafir Quraisy. Dengan melihat kejadian ini, maka tidaklah salah kiranya PII menyesuaikan diri dengan UUK yang disusun pemerintah meskipun undang-undang itu banyak bertentangan dengan Khittah Perjuangan PII.Tapi melaui penerimaannya diharapkan PII bisa terus beraktifitas secar formal dan legal dalam mewujudkan misi dan eksistensi PII.[10]



Sementara itu dalam lingkungan PD PII, penilaiannya beragam ada yang menerima dan ada pula yang menolaknya. PD PII yang menerima hanya PD PII Padang, sedangkan PD PII yang lainnya menolak untuk menyesuaikan. Alasan PD PII Padang menerima juga didasarkan pada kekhawatiran mereka terhadap nasip PII setelah berada dalam golongan organisasi yang terlarang. Sedangkan PD PII Kabupaten Limapuluhkota/Kodya Payakumbuh, PD PII Kabupaten Agam/Kodya Bukittinggi dan PD PII Kodya Padang Panjang menolak dengan keras adalah dengan alasan pada penilaian bahwa Pancasila memiliki berbagai kelemahan-kelemahan dan tidak mungkin dijadikan sebagai sumber nilai aktifitasnya, dan bagi mereka Islam sudah cukup sebagai sumber nilai setiap gerakan PII.[11]



Untuk menengahi perbedaan pandangan tersebut, maka PW PII Sumatera Barat berupaya untuk mencarikan solusi salah satunya dengan mengundang PB PII untuk memberikan penjelasan sebenarnya tentang UUK itu. PB PII yang dihadiri oleh Ketua Umumnya Mutammimul Ula menyampaikan dalam pertemuan yang melibatkan PD PII dan PW PII Sumatera Barat ini yang intinya mendukung penolakan yang dilakukan PD PII. Penyampaian pendapat PB PII mendatangkan perdebatan yang sengit dari PW dan PD PII Padang, sehingga akhirnya Mutammimul Ula mengemukakan “tiada alasan apapun bagi PII untuk menerima menyesuaikan diri dengan asas tunggal”.[12]



Usaha selanjudnya yang dilakukan oleh PW PII Sumatera Barat adalah dengan mengadakan Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) yang merupakan rapat pimpinan-pimpinan pengurus PII yang dihadiri oleh PK PII, PD PII dan PW PII se provinsi Sumatera Barat pada tahun 1986. Rapimwil ini diadakan untuk memutuskan bagaimana PII Sumatera Barat dalam memandang UUK dan hasilnya akan diutarakan dalam penyampaian pandangan umum PII Sumatera Barat ketika Muktamar Nasional PII ke-XVII yang akan diadakan di Jakarta pada bulan September 1986.



Sementara itu dari segi pandangan Keluarga Besar (KB) PII yang merupakan alumni PII menilai kasus ini dengan beragam pula, ada yang menerima dan ada pula yang menolaknya. Alasan masing-masing mereka hampir-hampir sama dengan alasan dari PD dan PW yang menolak dan menerima tersebut. Tapi secara kelembagaan KB PII menyerahkan sepenuhnya kepada kader-kader PII yang masih aktif duduk dikepengurusan untuk memutuskannya sendiri berdasarkan pada aspirasi yang berkembang ditengah-tengah kader-kader PII.




Dalam Rapimwil PII Sumatera Barat ini terjadi perdebatan yang cukup keras antara kubu yang menerima dengan kubu yang menolak. Masing-masing mereka bersikukuh dengan argumennya masing-masing, sehingga persidangan berlangsung saling hantam meja dan saling melempar kursi ketengah-tengah ruangan persidangan. Tapi situasi ini dapat diredakan oleh pimpinan sidang, sehingga tidak sampai dibubarkannya acara Rapimwil tersebut. Seterusnya pimpinan sidang menginstruksikan kepada peserta sidang agar membicarakannya lagi pada tingkat yang lebih kecil dengan pedekatan yang lebih persuasif. Akhirnya dengan melalui perbicaraan yang memakan waktu lama, kubu yang menolak dapat dilunakan dan seterusnya sidang memutuskan menerima untuk menyesuaikan diri dengan UUK.[13]



Hasil sidang Rapimwil kemudian di bawa ke arena Muktamar Nasional[14] PII ke-XVII di Jakarta yang berlangsung pada bulan September 1986. Muktamar dihadiri oleh hampir semua PW PII yang ada di tanah air (25 PW PII). Tidak jauh berbeda dengan Rapimwil PII Sumatera Barat, dalam pembahasan kebijakan PII tentang asas tunggal terdapat perbedaan pendapat diantara masing-masing wilayah. PII Sumatera Barat sebagai delegasi yang menerima untuk menyesuaikan diri dengan UUK didukung oleh wilayah lain diantaranya: PII Aceh, PII Yogyakarta, PII Jawa Tengah dan PII Jambi. Penerimaaan yang dilakukan oleh 5 wilayah ini didasari oleh kekhawatiran terhadap nasip PII sebagai lembaga pembinaan pelajar dan generasi muda akan menjadi organisasi yang terlarang dan tidak lagi bisa berkegiatan secara formal dan legal. Kondisi ini tentu akan merugikan PII yang telah lama berkiprah dalam mempertahankan dan membangun negara ini.[15]



Sedangkan wilayah yang lainnya menyatakan menolak untuk menyesuaikan diri dengan UUK. Penolakan mere dilatar belakangi oleh:



1. Alasan ideologis



Dalam UU No. 8/1985 pasal 2 ayat 1 berbunyi “Organisasi kemasyarakatan berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas”. Disini Pancasila diletakan pada posisi yang strategis, menjadi sumber dari segala sumber aktifitas organisasi, yang kemudian sering dilemparkan dalam bentuk statmen-statmen oleh pemerintah. Pada hal disisi lain pemerintah menegaskan pula bahwa Pancasila tidakakan diagamakan dan agama tidak akan di Pancasilakan. Pancasila bukan agama dan tidak mungkin menggantikan agama. Tapi ironisnya tidak boleh mencantumkan asas lain kecuali Pancasila. Disamping itu dilihat dari pengertian kalimat “satu-satunya asas” jelas bahwa tidak boleh menarok asas lain disamping Pancasila walaupun asas agama. Ini berarti suatu kesamaran yang susah di baca kemana arahnya.[16]



Sementara itu kedudukan Pancasila yang dijadikan sebagai dasar juga tidak luput dari persoalan-peersolan, ini dapat dilihat dari:



a. Aspek Historis



Lahirnya Pancasila merupakan intisari pidato Bung Karno yang disampaikan dalam sidang BPUPKI ke-9 tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 sebagai jawaban pertanyaan DR Radjiman (Ketua BPUPKI) tentang apa dasar negara yang akan dibentuk. Uraian pidato itu bersifat kompromis, dapat meneduhkan pertentangan yang mulai tajam antar yang menghendaki dasr negaraIslam dengan merekayang menghendaki negara sekuler (bebas dari corak agama).



Dari proses sejarah akhirnya, Pancasila lahir secara utuh pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian terkenal dengan Piagam Jakarta. Pancasila yang lahir tanggal tersebut memuat sila pertamanya dengan rumusan “Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam Bagi Pemeluknya”. Tapi rumusan ini pada tanggal 18 Agustus 1945 dirobah dengan meninggalkan tujuh buah kata dibelakang “Ketuhanan” berdasarkan usulan M. Hatta dengan menjadi “Ketuahan Yang Maha Esa” setelah melalui kesepakatan dalam sidang PPKI. Dari fakta yang terungkap diatas, tampak jelas bahwa Pancasila adalah rumusan filsafat yang menyangkut diantara dua pendapat yang saling bertentangan antara pandangan nasionalis sekuler dengan nesionalis Islam.



Dengan ditetapkanya Pancasila sebagai dasar negara, Bung Karno ternyata sama sekali tidak pernah bermaksud dengan Pancasila berarti paham-paham yang ada di dalam masyarakat akan dihapus. Bung Karno menyatakan dalam ceramahnya yang berjudul “Anjuran kepada segenap bangsa Indonesia” di depan pertemuan Gerakan Pembela Pancasila di Istana Merdeka pada tanggal 17 Juli 1954…”Jangan berkata bahwa Pancasila diakui oleh suatu partai, jangan ada suatu partai berkata Pancasila adalah asasku. PNI tetaplah pada asas Marhaenismenya, dan PNI boleh berkata justru karena PNI berasas Marhaenisme. Oleh karena itulah PNI mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, tapi jangan berkata PNI berdasarkan Pancasila.



b. Aspek politik



→ Pancasila (rumusan terakhir yakni yang diberlakukan lagi oleh Dekrit 5 Juli 1959):



☺ Adalah dasar dan filsafat negara Republik Indonesia
☺ Adalah konsensus nasional yang harus dihormati sebagai landasan bersama untuk bernegara yang mengikat segenap alirandan golongan bangsa dan negara Republik Indonesia yang ditegakkan bersama dengan saling menghormati identitas masing-masing.



→ Pancasila adalah satu filsafat negara RI dan sama sekali bukanlah agama dan janganlah sesekali dianggap seperti agama (baik dalam arti luas maupun dalam arti khas).
→ Ummat Islam tidak dapat (karena memang tidak diperkenankan agama):



☺ Memandang Pancasila lebih atau diatas proporsi yang seharusnya, seperti menganggab Pancasila sakral, keramat, abadi, sumber dari segala sumber, mutlak, dengan perkataan lain menganggab Pancasila sebagai agama; apalagi menganggab Pancasila lebih dari pada agama.
☺ Mengganti agama mereka (Al Islam) dengan agama lain atau aliran kepercayaan ataupun ideologi serta filasafat apa dan manapun termasuk Pancasila.[17]



Melihat penilaian diatas, tidaklah pas kiranya Pancasila diletakkan pada posisi yang tertinggi. Bagi PII Islam sudah cukup menjadi landasan yang tertinggi dan tidak ada lagi yang tinggi dari pada itu. Cara pandang PII terhadap Islam sebagai dasar pergerakan dan perjuangan sangat mempengaruhi setiap kebijakan yang akan diambil oleh PII. Cara pandang terhadap Islam bisa diklasifikasikan sebagai berikut:



a. Islam sebagai rahmatullil’alamin



Dalam hal ini, Islam merupakan solusi setiap permasalahan yang timbul di tengah kemelut peradapan modern. Islam membawa keselamatan dan kebahagiaan bagi segenap umat manusia. Islam bukan hanya untuk satu golongan tertentu saja, tetapi untuk semua makhluk Allah. Adanya Islam bagi setiap organisasi bukanlah penyebab terjadinya perpecahan dan fanatisme sekretarian seperti yang dilangsir oleh pemerintah.



b. Islam merupakan pedoman hidup yang lengkap dan universal



PII berpandangan Islam merupakan satu-satunya sumber nilai dalam setiap pergerakan, perjuangan, pemikiran dan kehidupan. Dengan keyakinan akan totalitas ajaran Islam, sungguh tidak tepat mencari bentuk lain selain Islam sebagai dasar/asas gerakan organisasi. Dasar gerakan organisasi haruslah suatu hal yang sudah pasti kebenarannya, kebenaran itu hanya dari Allah (QS. Al Baqoroh:208 dan Al-Maidah: 3).



c. Islam harus diperjuangkan sebagai tugas kekhalifahan



Tugas kekhalifahan manusia di muka bumi adalah membawa misi memperjuangkan Islam sebagai sumber nilai dalam setiap gerakan kehidupan manusia. Sungguh amat naif jika manusia memperjuangkan nilai-nilai selain dari Islam sebagai nilai-nilai dasar hidupnya.



d. Islam memberi peluang berijtihad bagi manusia



Islam tidak mengatur secara terperinci perihal kehidupan dunia. Untuk itu Islam membuka peluang bagi manusia untuk berijtihaduntuk kebaikan hidupnya. Islam sangat menghargai hasil ijtihad manusia. Namun ijtihad manusia tidak boleh keluar dari tatanan nilai yang ada dalam Islam. Dengan dibukanya pintu ijtihad berarti memungkinkan timbulnya pandangan yang berbeda (Khilafiyah).



Islam sangat menghargai perbedaan dalam kehidupan manusia. Maka dalam hal ini sangatlah tidak relefan dengan semangat Islam, jika pemerintah meaksakan penyeragaman ideologi setiap ormas yang ada.[18]



2. Alasan komitmen perjuangan



Sesuai dengan namanya, “Pelajar Islam Indonesia” terdapat tiga kata kunci yang menjiwai semangat dan tanggung jawab gerakan,yakni pelajar, Islam dan Indonesia. Ketiga kata ini merupakan “Tri Komitmen PII” dalam setiap gerakannya. Masing-masing menempati posisi, pelajar sebagai sasaran dakwah, Islam sebagai sumber nilai dan Indonesia sebagai wilayah dakwah.



Posisi pelajar yang strategis menjadi perhatian yang sangat serius bagi PII. Bentuk dan masa depan bangsa ditentukan oleh nilai-nilai apa yang tertanam pada pelajar hari ini. Komitmen PII terhadap pelajar jelas lebih menekankan pada penanaman nilai-nilai Islam, sehingga pada kehidupan yang akan dilaluinya, pelajar telah memiliki arah.



Dalam hal ini PII menjadikan pelajar itu sebagai lahan garap atau sasaran dakwahnya sebagai perwujudan dari komitmen PII terhadap pelajar. Atas dasar pandangan ini PII bangkit sebagai kelompok yang sadar dan ingin berpartisipasi membangun umat, khususnya pelajar dari kesalahan bersikap, berpikir dan dalam setiap amalnya.



Komitmen kepada Islam didorong oleh kesadaran sejarah yang menempatkan Islam sebagai agama dan kaum muslimin sebagai umat (komunitas) yang pernah dicabik-cabik oleh kaum penjajah untuk kepentingan politiknya.[19] Dalam rentang waktu yang cukup panjang kaum penjajah berhasil memisahkan umat dari agamanya, ibarat memisahkan ruh dari jasadnya. Fenomena seperti ini dialami hampir seluruh belahan dunia Islam.



Islam dengan totalitas ajarannya yang telah dipenggal sedemikian rupa menjadi serpihan-serpihan yang kemudian dipahami sebagai sesuatu yang parsial. Aqidah dan ukhuwah Islamiah yang merupakan kekuatan perekat umat Islam telah dimanipulasi dalam ramuan semangat sektarianistik. Beberapa ratus tahun Islam telah kehilangan dinamika dan rasionalitas ajarannya, dan kaum muslimin telah kehilangan ghirah perjuangannya.



Bangkitnya Pan- Islamisme di akhir abat XIX,[20] telah menyadarkan kaum muslimin terhadap agamanya dan kehidupan sosialnya, yaitu suatu kesadaran untuk meyakini Islam sebagai satu-satunya Ad-dien (pandangan hidup) yang diredhai Allah, yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara utuh dan menyeluruh (kaffah).



PII bangkit di tengah arus kesadaran baru Pan-Islamisme. Kebangkitannya dipenuhi keyakinan dan kesadaran menetapkan Islam sebagai asas pergerakannya. Ini berarti menjadikan Islam sebagai sumber inspirasi, semangat dan missi perjuangannya. Komitmen PII kepada Indonesia bukanlah komitmen kepada sistem nilai atau falsafah ideologinya.



Komitmen PII kepada Indonesia, justru karena didorong oleh komitmen kepada Islam. Yakni suatu kesadaran untuk mendakwahkan Islam kepada manusia, khususnya di Indonesia sebagai tempat berpijak.[21] Dalam hal ini komitmen PII kepada Indonesia adalah menjadikan Indonesia sebagai wilyah dakwah dan rakyat Indonesia yang mayoritas muslim sebagai sasaran dakwah.
Dari komitmen perjuangan PII di atas dapat penulis simpulkan bahwa penolakan PII terhadap pancasila sebagai asas organisasi karena PII tidak dapat menjadikan pancasila sebagai sumber inspirasi, motivasi, nilai pergerakan dan perjuangan serta missi organisasi. PII sebagai organisasi pengkaderan juga tidak dapat menjadikan pancasila sebagai dasar nilai pengkaderannya.
Dalam pandangan PII, asas merupakan dasar serta sumber nilai dalam setiap aktifitas gerakan PII. Komitmen dan idealisme kader dibentuk berdasarkan nilai-nilai tersebut (Islam), tidak dengan nilai pancasila. PII memandang pancasila sebagai instrumen pemerintah atau negara dalam merekat bangsa yang pluralisme (majemuk).[22]



Pandangan PII ini didukung oleh beberapa kenyataan sejarah yang tidak dapat dinafikan oleh PII bahwa komitmen perjuangan merupakan hal yang sangat berarti dalam menentukan gerak langkah menatap masa depan PII dan bangsanya.



a. Latar belakang sejarah



Sepanjang sejarahnya PII selalu tampil mengkritisi bahkan menentang setiap kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemanusiaan. Dan sebaliknya PII sangat mendukung dan melibatkan diri dalam setiap kegiatan dan kebijakan pemerintah yang memperjuangkan demokrasi dan nilai-nilai kemanusiaan.



PII ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan tatkala nilai-nilai kemerdekaan dan kemanusia bangsa Indonesia tidak dihargaai oleh Belanda (1947-1949). Tidak sedikit kader PII berguguran tatkala penumpasan pengkhianatan PKI di Madiun (1948), PII menolak dengan tegas kebijakan politik presiden Soekarno tentang “NASAKOM”.[23]



Dengan gagah berani dan penuh semangat jihad PII menggalang kekuatan pelajar dalam penumpasan PKI 1965. PII menolak kehadiran dan tidak ikut bergabung dengan KNPI sebagai induk organisasi kepemudaan karena dinilai sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan sebuah usaha depolitisasi pemerintah terhadap organisasi kepemudaan.



Tahun 1972-1974, PII tampil sebagai salah satu kekuatan moral organisasi Islam yang banyak mengoreksi RUU perkawinan yang kontroversial. Masih banyak kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan yang tidak luput dari kritikan bahkan penolakan PII.



Berdasarkan beberapa fakta sejarah di atas dapat dipahami bahwa sejarah yang telah digoreskan PII sejak berdirinya tahun 1947 turut memberikan andil dan pemahaman bagi kader PII dalam menentukan sikap terhadap pemberlakuaan Asas Tunggal. Perlawanan terhadap tirani dan perjuangan mempertahankan idealisme sekalipun berakibat “pahit”, menjadi ciri khas kader dan organisasi PII. Telah banyak perjuangan dan pengorbanan yang dilalui, penolakan terhadap Asas Tunggal merupakan puncak dari perlawanan PII terhadap tirani.



b. Latar belakang politik



Untuk menjaga kestabilan perjalanan pemerintah, penguasa Orde Baru melakukan sentralisasi kekuasaan dan penyeragaman dalam berbagai bidang. Ruang untuk terjadinya perbedaan semakin diperkecil dan stabilitas dibangun melalui kekuatan meliter. Dengan itu terciptalah sebuah kekuasaan yang otoriter. Dibentuknya KNPI, diharuskannya fusi partai menjadi tiga partai dan lain-lain merupakan sebuah usaha depolitisasi terhadap kekuatan-kekuatan masyarakat demi memperkuat posisi pemerintahan. Banyak organisasi yang gamang dan bahkan tidak sanggup menghadapi realita ini dan akhirnya mengorbankan idealisme mereka dan untuk selanjutnya sangat akomudatif dengan pemerintah.[24]



Sebagai organisasi pergerakan, PII memandang usaha pemerintah tersebut di atas merupakan pengingkaran dan bahkan pengkhianatan pemeritah terhadap nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Ini merupakan suatu pembodohan terhadap rakyat demi memperkuat posisi kekuasaan. PII memandang, ini adalah sebuah tindakan kezaliman yang mesti ditentang.
Asas Tunggal secara politis merupakan pengkebirian terhadap organisasi-organisasi selain pemerintah, karena ini merupakan sebuah usaha untuk melemahkan posisi rakyat demi tegaknya sebuah rezimentalisme.



Dari beberapa hal di atas terlihat pemberlakuaan Asas Tunggal sangat bertentangan dengan semangat perjuangan dan idealisme yang dibangun oleh PII. Semangat ini mengalir dalam diri kader PII. Semangat mempertahankan kebenaran sekalipun akan berakibat pahit. Dengan penolakan ini pemerintah mengeluarkan surat edaran No 120 tahun 1987 yang menyatakan bahwa Organisasi Pelajar Islam Indonesia tidak diakui keberadaannya dan segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan PII dilarang.[25]



Keputusan untuk mentukan sikap PII antara menerima atau menolak dengan argumentasinya masing-masing terus berjalan dengan alot, dan kalau tetap dipertahankan tidak akan berada apada titik temu karena kedua alasan sama-sama kuat. Kemudian dilakukanlah pengambilan keputusan melalui voting (dengan suara terbanyak). Akhirnya kubu menolak mendapatkan suara mayoritas dan kemudian diputuskanlah dalam Muktamar itu bahwa PII tetap mempertahankan Islam sebagai satu-satunya asas organisasi PII.[26] Keputusan ini selanjudnya diterima oleh golongan yang menerima dengan dada lapang serta dengan satu itikad baik tunduk pada keputusan bersama.[27]



Keputusan Muktamar ini dikristalisasikan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada bulan Juni 1987 menjelang diberlakukannya UUK tersebut. Dalam Rapimnas itu dihasilkanlah suatu kebulatan tekad dari segenap anggota dan pimpinan PII setanah air “Untuk tetap Istiqomah atas dasar Islam, tidak bisa menyesuaikan diri dengan UU No.8/1985 dan tidak akan membubarkan diri”.[28] Peristiwa ini kemudian dikenal dengan “Deklarasi Cisarua” (Cisarua nama tempat di sekitar Bogor Jawa Barat, tempat dikomandangkannya kebulatan tekad). Deklarasi ini memuat alasan-alasan penolakan di atas menjadi latar belakang pengambilan keputusan secara nasional.[29]



Ketika seluruh warga PII di persada negeri ini sedang membahas menentukan sikap yang paling tepat terhadap asas tungal, PII disentakkan dengan berita penyampaian kebulatan tekad 6 PD PII di Aceh. PD PII itu diantaranya: PD PII Aceh Utara, PD PII Aceh Tengah, PD PII Aceh Besar, PD PII Banda Aceh, PD PII Pidi dan PD PII Sabang. Mereka menyatakan menerima Pancasila sebagai asas organisasi. Kebulatan tekad ini didampaikan dihadapan Mentri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Abdul Ghafur, Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Ketua KNPI Pusat Abdullah Puteh.[30]



Menghadapi sikap PD PII yang menerima tersebut, PW PII Aceh membekukan PD PII yang menyatakan kebulatan tekad itu dan seluruh aktifitas dan inventaris organisasi telah diambil alih oleh PW PII, termasuk stempel PD PII. Sementara terhadap kader yang ikut menyatakan kebulatan tekad di pecat dari keanggotaan PII.[31]



Hampir sama dengan PII Aceh, PW PII Jambi dibekukan PB PII karena menerima asas tunggal dan melakukan registrasi ke Kantor Soial Politik (Kasospol) Provinsi Jambi. Semua aset organisasi diambil alih oleh PB PII dan kemudian memecat orang-orang yang terlibat penyesuaian tersebut.[32]



B. Status Dan Posisi Pelajar Islam Indonesia Sumatera Barat Pasca UU No.8/1985



Dalam UU No. 8/1985 BAB II pasal 2 ayat 1 disebutkan “Organisasi kemasyarakatan bersasakan Pancasila sebagai satu-satunya asas”, ayat 2 “Asas yang dimaksud dalam ayat 1 adalah asas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.[33] Dalam hal ini sangat jelas ditekankan bahwa organisasi kemasyarakatan mesti berasaskan Pancasiladan menutup kemungkinan bagi ormas berasaskan yang lain.



Selanjudnya dalam pasal 4 BAB II dijelaskan “Organisasi kemsyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan tujuan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 3 dalam pasal anggaran dasarnya”.[34] Jadi asas Pancasila harus dicantumkan oleh setiap ormas dalam anggran dasarnya.



Setiap organisasi yang tidak mengindahkan undang-undang diatas, maka pemerintah mempunyai hak untuk membubarkannya. Ini didasarkan pada pasal 15 BAB VII yang berbunyi “Pemerintah dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan yang tidak memenuhi ketentuan-ketetntuan pasal 2, 3, 4, 7 dan atau pasal 18”. Sedangkan tata cara pembubarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.[35]



Setelah dikeluarkannya undang-undang tersebut, seluruh ormas diberi kesempatan utnuk menyesuaikan diri dengan undang-undang itu dalam jangka waktu 2 tahun tertanggal sejak disyahkan. Sesuai dengan pasal 18 BAB VIII yang berbunyi “Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, organisasi kemasyarakatan yang sudah diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini yang harus disesuaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya undang-undang ini”.[36]



Dari ketetapan undang-undang ini, jelas ormas tidak memiliki pilihan lain kecuali mencantumkan Pancasila sebagai asas organisasinya kalau tidak mau dibubarkan oleh pemerintah. PII yang sudah menghasilkan kebulatan tekad melalui Mukatamar dan dipertegas dengan Rapimnasnya yang menyatakan tidak bersedia menyesuaikan diri dengan UU No. 8/1985. Dan sampai batas waktu yang telah ditentukan pemerintah yaitu tanggal 17 Juni 1987, PII belum mendaftarkan diri ke Departemen Dalam Negeri. Maka tertanggal 10 Desember 1987 melalui Mentri Dalam Negeri Soepardjo Rustam, pemerintah mengeluarkan SK No. 120 tahun 1987 yang mengatakan “PII tidak diakui keberadaannya marena tidak memenuhi undang-undang dan semua kegiatan yang engatasnamakan Pelajar Islam Indonesia (PII) dilarang”.[37]



Seruat keputusan tersebut sampai hari ini tidak pernah diterima PII secara kelembagaan, tapi secara derule PII tetap ditiadakan, walaupun secara defacto masih efektif. Hal ini mengakibatkan PII secara nasional turut bergeser, terutama perubahan dari organisasi formal ke organisasi informal, dari organisasi massa menjadi organisasi kader. Berbagai pergeseran memberikan inflikasi yang positif dan negatif bagi perjuangan PII di masa-masa berikutnya.[38]



Dengan tidak diterimannya surat Mendagri oleh PII, PB PII yang dipimpin oleh Chalidin Yacob mentangi Moch. Barir, Direktur Pembinaan Masyarakat Departemen Dalam Negeri dengan maksud menanyakan keberadaan PII. Menurut Moch Barir, “PII sudah tidak ada lagi. Kalau kalian mau silahkan membuat organiasi baru dengan nam bukan PII dan harus memenuhi undang-undang yang ada”. Artinya harus mencantumkan asas tunggal Pancasila.[39]



Sehari kemudian Mendagri dengan surat No. 220 dan 221 menyerukan kepada semua Gubernur, Walikota dan Bupati yang isinya permintaan agar para pejabat daerah mengamankan SK Mendagri No. 120 dan 121, dan mengadakan penertipan terhadap PII dengan cara melarang melakukan kegiatan apapun, menanggalkan papan nama, atau melarang pemasangan papan nama dan melarang penggunaan atribut organisasi yang bersangkutan.[40]



Meski sudah dinyatakan bubar, PII ternyata masih ada. PII wilayah Aceh misalnya, pada tanggal 20-14 Januari 1988 mengadakan acara Basic Trainning dengan jumlah peserta 150 orang. “Kami disini biasa-biasa saja”, kata Hasanuddin Ketua Umum PW PII Aceh.[41]
Sementara itu di Sumatera Barat, kader-kader PII tetap komit dengan kesepakatan bersama pada Muktamar Nasional dan Rapimnas dengan tetap mempertahankan Islam sebagai sayu-satunya asas. PW PII tidak melakukan tregistrasi ke Kantor Soial Politik (Kasospol) provinsi Sumatera Barat. Begitu juga dengan PD PII-PD PII yang ada, tidak melakukan pendaftaran ke Kasospol setempat sebagaimana yang diingini undang-undang.



Dengan tidak dilakukannya registrasi ormas tersebut, PII Sumatera Barat berada pada status sebagai organisasi informal dan legal. Dengan status ini tentu saja tidak bisa lagi membuat PII bergerak secara terbuka. Hal ini mengakibatkan penurunan kapasitas dan berkomunikasi dengan ormas lain menjadi terbatas. Sejak dibubarkan PII Sumatera Barat pada bulan-bulan awal mengalami kefakuman karena belum memiliki format dan pola gerakan yang jelas.[42] Disamping itu mereka juga dihimbau oleh PB PII melalui surat No. PB/Sek/117/1407-1987 untuk dapat mengurangi atau bahkan kalau perlu menghindari acara-acara yang demonstratif.[43]



C. Pola Gerakan Pelajar Islam Indonesia Sumatera Barat Semasa Bawah Tanah



Sikap keras yang ditunjukan oleh PII dengan tidak menerima kebijakan pemerintah terhadap pemberlakuan asas tunggal, mendatangkan rekasi dari beberapa tokoh Islam, diantaranya: Alm. Pak Natsir yang turut mendesak PB PII supaya menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang yang ada. Pek Natsir cemas jika PII tetap pada sikap kerasnya, “Organisasi itu akan hilang dari peredaran dan ketika PII hilang yang rugi bukan hanya PII melainkan bangsa ini secara keseluruhan yang kehilangan salah satu potensi efektifnya dalam pembinaan generasi muada”.[44] Sementara itu Endang Syaifuddin ‘Ansyari (PW PII pertama Jawa Barat) menilai bubarnya PII dianggab tragis, ”mereka tidak bersedia menerima asas tunggal Pancasila karena pemimpinnya polos, lugu dan sederhana. Mereka menyandarkan diri pada pendapat bahwa Islam bertentangan dengan Pancasila”. Sedangkan M. Husni Thamrin (Ketua Umum PB PII periode 1966-1967) berpendapat “Bila dibiarkan PII dengan sikap kerasnya, dikhawatirkan anak-anak muda itu nanti akan terjebak pada golongan apatisme yang fatalistis. Sebab bagai manapun tempat berlatih itu harus ada, Pramuka dan OSIS tidak cukup menampung aspirasi para pelajar”.[45]



Dari pihak Keluarga Besar (KB) PII sebagai alumni PII, masih ada yang belum memahami sikap yang diambil PII yang mengakibatkan renggangnya hubungan. Namun pada umumnya para KB yang kurang sependapat, mulai memahami dan tetap mendukung segala aktifitas, hanya saja tidak melibatkan secar langsung.[46]



Beberapa pandangan diatas benar terbukti, keberingsutan kegiatan PII secara nasional apalagi yang sifatnya daerah telah membawa pengaruh yang cukup tajam. Untuk mengatasi hal tersebut dilakukanlah berbagai usaha dengan diadakannya acara-acara yang bersifat nasional dalam mencari jalan dan metode apa yang mampu menjawab kekhawatiran tokoh Islam tersebut. Diadakannya Rapimnas I dan II di Jawa Barat adalah bentuk upaya mengantisifasi kondisi-kondisi yang terjadi.



PII sumatera Barat selalu berperan aktif dalam penyelesaian-penyelesaian itu dengan memberikan sumbangan pemikiran. Rekomendasi yang disampaikan ke PB PII untuk menyelesaikan dengan pemerintah yang hal ini Mentri Dalam Negeri. Namun akibat keberagaman dari PB dan PW yang ketika itu didominasi oleh Jawa, sehingga rekomendasi tersebut belum dapat diwujudkan. Rekomendasi yang dimaksud adalah berbentuk wadah baru sebagai kamuflase dari wadah yang ada atau berbentuk yayasan yang bersifat nasional.[47]
Sambil menunggu pembahasan lebih lanjud usulan PII Sumatera Barat di tingkat nasional itu, PII Sumatera Barat dalam lingkungan wilayah menginformasikan kepada PD PII yang ada untuk membentuk nama-nama kamuflase dalam mengadakan aktifitas. Nama-nama kamuflase ini dibuat dengan memperhatikan penjelasan atas PP No. 18 tahun 1986, pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Perhimpunan yang bersifat kekerabatan yang mempunyai kegiatan, tujuan dan bersifat sementara, serta keanggotaannya yang longgar misalnya arisan tidak termasuk pengertian organisasi kemasyarakatan”.[48]



Mengacu pada PP ini, maka disusunlah pola gerakan yang sebenarnya telah dibahas dalam Rapimnas di Cisarua. Pola gerakan pertama yang akan dilakukan adalah membentuk wadah-wadah yang kiranya sejenis dan semaksud dengan pengertian penjelasan PP tersebut. Adapun bentuk-bentuknya antara lain:



1. Majlis-Majlis Ta’lim
2. Club-club
3. Arisan
4. Forum-forum
5. Remaja-remaja Masjid.[49]
Badan-badan di atas melakukan paket program:
a. Mengefektifkan trainning-trainning konvensional yang ada
b. Mengefektifkan Studi Islam Awal Mula (SIAM), Bimbningan Keilmuan dan Kepelajaran (BKK), Latihan Kader Tunas (LKT) dan lain-lain.
c. Mengefektifkan ta’lim-ta’lim atan tarbiyah-tarbiyah
d. Mengadakan trainning-trainning alternatif
e. Mengefektifkan gerakan dakwah fardiyah.[50]
Untuk menjalankan program-program ini, maka dilakukanlah pemobilisasian nama-nama PII dengan nama-nama kamuflase, diantaranya:
1. PD PII Kabupaten Limapuluhkota/Kodya Payakumbuh dirobah dengan nama Ramaja Islam Badan Kerja Sama Masjid dan Mubalig (RIS BKSM). Nama ini kemudian dirobah dengan Forum Komunikasi Remaja Masjid (FKRM).
2. PD PII Kabupaten Agam/Kodya Bukittinggi diganti dengan nama Kelompok Studi Islam (KSI).
3. PD PII Kodya Padang Panjang ditukar dengan namanya dengan Kelompok Belajar Estafet (KBE).
4. PD PII Kodya Padang diganti dengan nama Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Assalam (LP 2 ASSALAM).[51]



Sebelum diadakan penggantian nama-nama tersebut, kondisi PII di masing-masing daerah mengalami kefakuman karena masih mencari format dan bentuk pergerakan. Disamping itu mereka juga ketakutan berkegiatan dengan memakai nama PII. Ketakutan mereka didasari kalau-kalau aparat keamana membubarkan acara yang mereka adakan dan menangkapai mereka. Tapi setelah menyepakati bentuk dan pola gerakan yang akan dilakukan khususnya dalam suasana informal, kader-kader PII di daerah kembali melakukan kegiatan-kegiatan.



Pada tahap awal kegiatan-kegiatan yang diadakan dengan nama-nama kamuflase berjalan dengan mulus tanpa ada gangguan dari aparat kemanan. Meskipun demikian mereka tetap siap siaga dengan segala kemungkinan yang bakalan terjadi. Mereka mengefektifkan kembali peran Brigade PII yang memiliki kemampuan inteligen dan penguasaan lapangan untuk bertugas mengamankan oganisasi.[52] Brigade PII memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan acara dan mereka bertanggung jawab penuh terhadap keamanan organisasi.



Meskipun selalu waspada dan berkedok nama-nama kamuflase, akkhirnya kgiatan yang mereka lakukan tercium juga oleh aparat pemerintah daerah dan aparat keamanan, seperti yang terjadi di hampir semua PD PII. Di PD PII Kabupaten Limapuluhkota/Kodya Payakumbuh kegiatan yang dilakukan atas nama FKRM setelah tercium oleh aparat, selalu mendapatkan pengawasan. Kemudian untuk selanjudnya sering acara-acara yang diadakan atas nama FKRM dipersulit izin pelaksanaannya. Dengan kondisi seperti ini mereka tetap nekat mengangkatkan acara-acara, walaupun tidak mendapatkan izin dari aparat keamanan.[53]



Hal serupa juga terjadi pada PD PII Kodya Padang Panjang. Dengan memakai kofer KBE, mereka senantiasa dipantau oleh aparat keamanan karena wujud aslinya sudah mulai ketahuan. Ini disebabkan oleh segala bentuk geraknya yang agak spesifik dari organisasi-organisasi lainnya. Sikap ini makin jelas ketika mereka dituduh terlibat langsung dalam politik praktis sebagai kaki tanggannya PPP dalam mencari masssanya. Kondisi ini menbuat KBE tidak diperbolehkan beraktifitas, jika tidak bekerja sama dengan Departemen Agama setempat.[54]
Begitu juga yang terjadi di PD PII Kabupaten Agam /Kodya Bukittinggi dan PD PII Kodya Padang, mereka selalu mendapatkan pemantauan dari aparat keamanan. Meskipun terus dimatai-matai, PII Sumatera Barat tidak lantas mati dari berkegiatan, mereka terus dengan gencar mengangkatkan berbagai acara, mulai dari pengadaan training, kursus-kursus seperti kursus bahasa Arab, bahasa Inggris, latihan anak sholeh untuk anak SD, wirid-wirit ramaja, tafsir Al qur’an ta’lim-ta’lim/tarbiyah-tarbiyah, pertandingan oleh raga, lomba kesenian dan banyak yang lainnya.[55] Artinya mereka tidak pernah sepi dari kegitan-kegiatan.



Peserta yang mengikuti acara-acara diatas terbilang cukup ramai, rata-rata dalam sekali training diikuti oleh 200-400 peserta bahan ada yang melebihinya. Mereka yang mengikutinya barasal dari sekolah-sekolah umum dan agama, yang rata-rata mereka merupakan orang-orang pilihan di sekolahnya. Mereka di sekolah aktif dipengurusan OSIS dan mendapatkan rengking dikelasnya. Ketika mereka telah selesai mengikuti acara PII, rata-rata mereka memiliki perbedaan diantara teman-temannya yang tidak ikut dalam bersikap dan berfikir. Sementara keikutsertaan mereka dalam acara ada yang sudah mengenal PII sebelumnya karena diperkenalkan oleh teman-temanya yang telah ikut, tapi kebanyakan mereka belum mengenal bahwa yang mengadakan acara itu adalah PII. Mereka baru tahu bahwa yang mengadakan acara adalah PII ketika telah diberikan materi background PII.



Mereka tidak mundur dari keikutsertaannya dalam acara tersebut ketika telah diketahui yang mengadakan acara adalah organisasi PII yang berstatus sebagai organisasi terlarang. Sikap mereka yang terus mengikutinya dikarenakan oleh suasan yang telah diformat sedemikian rupa oleh instruktur PII. Dan setelah mereka selesai mengikuti acara, mereka tidak merasa menyesal bahkan ada diantara mereka yang malah merasa senang telah bisa mengikuti acara PII.[56]
Sedangkan sumber dana dari pelaksanaan acara di cari oleh panitia secar otodidak. Mereka meminta sumbangan ke pemerintah daerah kalau acara mendapatkan izin, jika tidak mereka kemudian meminta sumbangan ke Keluarga-keluarga Besar (KB) PII, meminta sumbangan ke sipatisan PII, memungut sumbangan ke mesjid-mesjid dan tidak jarang mereka berjalan ke toko-toko di pasar-pasar dan rumah-rumah warga yang ada di sekitar acara. Namun jika dana yang dipungut tidak memenuhi pembiayaan acara sampai ahkir, maka para panitia dan kader-kader lainnya menanggulanginya secara bersama-sama dengan cara beriyur.[57]



Sementara itu tanggapan dari masyarakat terhadap acara yang diadakan, pada umumnya mendukung pelaksanaannya. Ini dinilai dari begitu antusiasnya merea pada acara. Warga mau membantu dalam segi moril dan materil terhadap kelangsungan acara. Suasana ini terjadi di seluruh temapat pelaksanaan kegiatan seperti yang terjadi pada acara Basic Trainning yang diadakan di Padang Japang Guguk Kabupaten Limapuluhkota, masyarakat disana begitu mendukung sekali acara yang diadakan, ketika panitia meminta sumbangan ke rumah-rumah warga, mereka dengan spontan memberi sumbangan ala kadarnya berupa beras, kelapa dan sayur sayuran dan ada juga yang sampai-sampai diantara warga tersebut yang mengantarkannya sendiri bahan-bahan makanan bagi peserta. Dan begitu pula di tempat-tempat pelasanaan acara lainnya.[58]



Dari sekian banyak dukungan yang diberikan, tentu ada pula sebagian orang yang bersifat apatis dan sinis terhadap PII. Seperti yang terjadi di SMP Negeri 1 Payakumbuh, dimana pimpinannay melarang para siswanya mengikuti acara yang diadakan PII dan dihadapan para siswa juga dikatakan hal-hal yang dapat merugikan eksistensi PII.[59] Menyikapi pandangan sinis ini, PII lebih banyak diam dan hanya membuktikan saja melalui kader-kader yang dihasilkan, apakah benar terjadi kegalauan mereka terhadap organisasi PII.



Acara-acara yang dilakukan PII Sumatera Barat di atas selalu berada dalam pengawasan aparat keamanan. Supaya acara yang diadakan tidak ketahuan kedoknya, sering sekali mereka bermain kucing-kucingan dengan aparat seperti yang terjadi ketika acara Konferensi Wilayah (Konwil) PII sumatera Barat ke-XII di Padang Panjang. Ketika acara Konwil sedang berkacamuk sampai mengahantam meja dan saling melempar kursi ke tengah-tengah persidangan, secara tiba-tiba datang Departemen agama Padang Panjang ke lokasi acara, tapi karena Brigade PII selalu siap siaga. Ketika melihat ada mobil plat merah yang datang, salah seorang anggota Brigade langsung memberi tahu pimpinan persidangan bahwa ada aparat keamanan yang datang. Setelah mendapat berita pimpinan sidang memberi tahu anggota rapat dan sidang kemudian disulap seperti acara-acara ceramah dan Syaiful Amin disuruh memberikan materi di depan persidangan. Dalam suasana berbentuk ceramah itulah Depag tersebut di ajak memasuki ruangan acara dan kemudian di suruh pula memberikan ceramah. Melihat bentuk acara yang dilakukan, dalam ceramahnya Depag mendukung pelaksanaan acara dan mengajak untuk terus melakukan acara yang sama. Setelah Depag pergi acara persidangan kembali dilanjudkan.[60]



Strategi lain yang digunakan adalah dengan menggunakan kata-kata sandi yang hanya difahami oleh kader-kader PII saja. Kata sandi biasanya dipakai antara eselon pengurus yang berada di bawah atau atas dari struktur yang ada. Contohnya ketika PD PII atau PK PII meminta bantuan tenaga instruktur ke PW PII atau PD PII dalam mengelola satu kegiatan training, maka biasanya mereka akan meminta tolong dengan bahasa “Tolong pengiriman tenaga guru untuk membina TPA atau didikan Shubuh”. Dengan kalimat seperti ini, PW PII atau PD PII telah paham bahwa akan ada acara training yang akan diadakan dan mereka memohon untuk menurunkan tenaga instruktur dan dengan sendirinya mereka akan datang kelokasi acara.[61]



Cara lain yang dilakukan adalah dengan mengganti nama-nama trainning pengkaderan PII, misalnya acara Lidearship Basic Trainning (LBT) diganti dengan Latihan Kepemimpinan Ramaja Islam atau Latihan Kepemimpinan Dan Cendikiawan Muslim (LKCM), Lidearship Mental Trainning (LMT) dirobah dengan Latihan Kepemimpinan Tingkat Lanjud dan begitu pula dengan pengkaderan-pengkaderan PII lainnya.[62]



Meskipun telah berbagai upaya dilakukan PII Sumatera Barat agar tidak ketahuan oleh aparat keamanan, namun ada juga yang beberapa acara yang diketahui. Acara-acara yang ketahuan itu ada yang langsung dibubarkan dan ada yang hanya dimintai keterangan saja. Acara yang dibubarkan, pernah terjadi pada acara Latihan Kepemimpinan Remaja Islam di Bukittinggi. Acara ini dibubarkan setelah ketangkap basah menggunakan atribut dan menyanyikan lagu-lagu PII.[63] Pembubaran acara Latihan Dasar Kepemimpinan juga terjadi di Padang Panjang, karena lokasi acara yang kebetulan berdekatan dengan markas polisi.[64] Di Padang kegiatan PII berjalan sangat hati-hati karena begitu ketatnya pengawasan yang dilakukan aparat terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan secara umum dan kegiatan-kegiatan organisasi terlarang secara khususnya. Meski sudah hati-hati, ada juga yang diketahui tapi tidak sampai dibubarkan karena ada pertolongan dari Keluarga Besar (KB) PII. Sehingga setiap acara yang diketahui hanya dimantai keterangan saja supaya tidak mengkaji soal-soal politik.[65]



Kejadian berbeda terdapat di Payakumbuh, acara yang diketahui oleh aparat keamanan tidak ada yang sampai dihentikan kelanjutannya gara-gara dibubarkan oleh aparat. Acara yang kalau dibubarkan tidak dihentikan pelaksanaannya, tapi panitia mencari alternatif tempat lain yang lebih aman untuk terus melanjudkan acara, salah satunya memindahkan acara tersebut kerumah-rumah KB PII yang memungkinkan. Disamping itu ada juga acara yang ketahuan, tapi tidak sampai dibubarkan karena mereka meminta bantuan kepada KB PII untuk memberikan penjelasan kepada aparat tentang acara yang sedang berlangsung. Seperti yang terjadi waktu pengangkatan acar Trainning Terpadu se-zone Sumatera di Masjid Gadang Balai Nan Dua Koto Nan Empat Payakumbuh, acara ini diketahui aparat dan berniat akan membubarkannya. Tapi karena ada bantuan dari KB PII, acar tersebut tidak jadi dibubarkan dan tetap jalan sampai akhir.[66] Kondisi yang sama juga terjadi ketika mengangkatkan acara Perkampungan Kerja Pelajar (PKP) di Desa Simpang Sugiran Guguk Kabupaten Limapuluhkota tahun 1992. acara yang diikuti oleh kader-kader PII se- Sumatera Barat ini dilaporkan oleh salah seorang pemuka masyarakat Polsek Guguk dan berita ini sampai pula ke Kasospol dengan tuduhan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Kemudian Polsek memanggil ketua panitia acara yang waktu itu di pegang oleh Erianto dan menanyakan perihal kebenaran laporan yang didapatkannya. Sementara panggilan ke Kasospol dihadiri oleh Kabid Ekstern PD PII yang waktu itu di pegang oleh Akmal Thulas, Sospol menanyakan tentang acara yang diadakan. Setelah memberikan keterangan kepada kedua lembaga tersebut, tapi meraka tidak merasa puas mendengar keterangan yang diberikan, maka selanjudnya mereka meninjau kelokasi acara.




Setelah melakukan peninjauan, mereka tidak menemukan tanda-tanda acara yang berkenaan dengan poltik, tapi hanya kegiatan-kegiatan yang berbau agama saja, seperti melakukan pembinaan terhadap TPA, melatih didikan Shubuh, melatih Qasidah Rabbana, latihan silat, memberikan ceramah-ceramah di setiap masjid di lokasi itu, bergotong royong bersama warga dan lain-lainnya. Melihat acara-acara ini akhirnya Polsek dan sospol tidak jadi membubarkan acara, malah turut mendukung pelaksanaannya.[67]



Dalam segi Pengurus Komisariat (PK) PII, masing-masing PD PII memiliki 4-10 PK PII. Di PD PII Kab. Limapuluhkota/Kodya Payakumbuh mempunyai 8 PK PII, PD PII Kab. Agam/Kodya Bukittinggi memiliki 4 PK PII dan PD PII Kodya Padang dengan 3 PK PII. PK-PK PII yang ada ini kebanyakan terdapat di remaja-remaja masjid dan sebagian kedilnya di sekolah-sekolah. Di sekolah-sekolah kegiatan mereka hanya terpusat pada pengadaan diskusi-diskusi kelompok secara rutin pada jam-jam istirahat dan sepulang sekolah. Sesekali juga mengadakan trainning-trainning dengan disekolahnya atas nama OSIS. Acara yang diadakan itu ada juga yang ketahuan oleh pihak sekolah, tapi karena ada KB PII disekolah itu yang berpengaruh, acara tersebut terus dilanjudkan.[68]



Di PW PII Sumatera Barat, biarpun berada dalan pantauan aparat keamanan, mereka masih tetap berupaya membuka PD PII di daerah-daerah Kabupaten dan Kota lainnya. Namun upaya mereka mengalami banyak kesulitan, sehingga tidak berapa daerah yang mampu di bentuk PD PII. Daerah yang bisa dibentuk PD PII hanya PD PII Kabupaten Pesisir Selatan yang berpusat di Tapan dengan nama samaran Bina Ibadah Remaja Desa (BIRSA) dan Pengurus Daerah Perguruan Tinggi ( PD PT) PII yang terdapat di perguruan-perguruan tinggi yang anggotanya hanya mahasiswa saja. Adapun PD PT PII yang terbentuk hanya terdapat di dua perguruan tinggi yaitu PD PT PII IAIN Imam Bonjol dan PD PT PII IKIP Padang (sekarang UNP). PD PT PII ini memakai nama kamuflase Kelompok-Kelompok Diskusi Mahasiswa.[69]



Tidak dapat dipungkiri, meskipun PII Smatera Barat masih tetap eksis melakukan kegiatan, namun berada pada situasi informal berdampak juga terhadap eksistensi PII baik secara kelembagaan maupun program organisasi. Dampak itu dapat di lihat dari beberapa aspek, yaitu:



1. Aspek struktural keorganisasian



Secara kelembagaan pasca penolakan terhadap asas tunggal membuat PD PII di Padang Panjang yang sebelum asas tunggal terdapat dua PD PII (PD PII Kodya Padang Panjang dan PD PII Istimewa Diniyah Putri) berkurang menjadi satu PD PII yaitu PD PII Kodya Padang Panjang. PD PII Istimewa Diniyah Putri mengalami kefakuman karena berada pada satu institusi sekolah. Pihak pengelola sekolah merasa ketakutan kalau-kalau di sekolah itu ketahuan ada cabang PII, maka dengan berbagai pertimbangan PD PII Istimewa Diniyah Putri dinyatakan ditiadakan disekolah tersebut.[70]



Dampak penolakan asas tunggal juga terjadi pada PK-PK PII, mereka yang berada di sekolah-sekolah tidak dibenarkan lagi berada di sekolah tersebut dan kalau masih ada tidak jarang anggotanya ditakut-takuti oleh pihak sekolah dengan ancaman dikeluarkan dari sekolah. Kondisi ini membuat terjadinya perubahan kedudukan PK-PK PII dari sekolah ke remaja-remaja Masjid.



2. Aspek program/usaha organisasi



Seiring dengan dilarangnya setiap kegiatan yang mengatas namakan PII, maka terjadi penurunan intensitas pelaksanaan program organisasi. Pelaksanaan suatu kegiatan dilakukan sangat hati-hati karena besar sekali kemungkinan dilakukannya penggerebekan oleh aparat kemananan. Untuk menggantisifasinya PII mulai membentuk wadah-wadah baru sebagai alternatif kegiatan. Kegiatan yang dilakukan tidak atas nama PII, namun menggunakan nama-nama lain. Pelaksanaan program dengan wadah ini tidak seefktif ketika masih memakai nama PII, karena makin sedikitnya publikasi dari kegiatan; maka nyaris PII tidak dikenal pelajar dan masyarakat secara umumnya.



3. Aspek keanggotaan



Secara nasional pasca penolakan asa tunggal terjadi penurunan yang drastis terhadap jumlah anggota PII. Sebelumnya anggota PII menurut Chalidin Yacob lebih dari 4 juta orang, maka setelah penolakan jumlah itu tidak lebih dari 100 ribu orang saja pada tahun 1995.[71] Penurunan ini disebabkan oleh beberapa hal seperti seperti: adanya anggota yang tidak mau aktif, sedikitnya pelajar yang ikut pengkaderan PII karena tidak terpublikasi secara luas. Sementara kondisi ini tidak begitu kentara di Sumatera Barat, peserta yang ikut trainning terus ramai (berlangsung sampai tahun 1996), namun jika dibandingkan dengan sebelumnya, jumlah ini mengalami penurunan. Meski peserta yang ikut tetap banyak, tapi permasalahan yang dihadapi adalah tidak seberapanya diantara meraka yang aktif setelah mengikuti pengkaderan. Ini disebabkan oleh kondisi dari masing-masing peserta yang banyak sibuk dengan urusan masing-masingnya, takut dengan aturan sekolah dan ada juga yang dilarang oleh keluarga.



4. Aspek hubungan kemasyarakatan



Setelah keluarnya keputusan pemerintah yang membekukan organisasi PII, secara umum terbentuk opini di tengah masyarakat bahwa PII merupakan organisasi terlarang. Dengan ini PII secara formal mengalami kebuntuan komunikasi dengan masyarakat, hanya sebahagian masyarakat yang tetap mendukung kegiatan-kegitan PII itupun mereka yang pernah bersentuhan dengan PII atau mereka yang awam tentang hal tersebut.



D. Pelajar Islam Indonesia Menuju Keformalan



Melihat pada dampak yang terus menerus terhadap eksistensi PII pasca penolakan asa tunggal diatas, muncul kekhawatiran kembali di tengah-tengah kader-kader PII tak terkecuali dilingkungan pengurus sendiri baik ditingkat PK, PD, PW sampai PB PII. Mereka kembali membicarakan kedudukan PII apakah akan tetap bersikukuh dengan keputusan awal dikelurkannya asas tunggal atau malah mengalami perubahan fikiran dengan mau menyesuaikan diri dengan undang-undang tersebut.



Dilingkungan PD PII se Sumatera Barat pada umumnya masih tetap mempertahankan sikap kerasnya yaitu menolak asas tunggal dan tidak akan pernah menyesuaikan diri dengan UUK. Sebaliknya dilingkungan PW PII Sumatera Barat ada semacam indikasiakan menyesuaikan diri dengan undang-undang tersebut. Ini terbukti ketika PW PII Sumatera Barat menyetujui keputusan Rapimnas II yang diadakan di Cibubur Jakarta pada tanggal 18 September 1994 dengan menyepakati keputusan strategi kelembagaan yang dikenal dengan “Strategi Kulit Bawang”.[72]



Strategi kulit bawang ini di Sumatera Barat mendapatkan kritikan yang sangat keras dari kader-kadernya. Mereka berpandangan bahwa strategi kulit bawang, berdasarkan namanya tegambar bahwa PII seakan-akan tidak memiliki apa-apa kerena bawang kalau dikupas tidak akan ditemukan apapun sebab setiap yang dikupas hanya kulit saja, dari aspek lainnya kalau tetap dilakukan pendaftaran dengan anggaran dasar palsu berarti sama saja PII menerima asas tunggal.[73]



Kritikan-kritikan sampai pada upaya membentuk PW PII tandingan yang diprakarsai oleh Zulfaindra sebagi ketua dan Surisno Hs sebagai sekretaris. Upaya membentuk PW PII tandingan ini mendapatkan dukungan dari PD-PD PII, sehingga lgerakan yang dilakukan menjadi kuat. Kritikan yang semakin tajam tersebut membuat PW PII terjepit dan langkahnya untuk menerapkan strategi itu mengalami kegagalan atau tidak terlaksana.[74]



Semntara itu ketegangan antar PW PII yang syah dengan PW PII tandingan dapat diredakan, setelah PW PII yang syah yang dimotori oleh Akmal Thulas sebagai Ketua Umum melunak dan tidak akan menerapkan strategi kulit bawang ini di Sumatera Barat. Setelah mendengar tanggapan PW yang syah ini, kemudian PW PII tandingan meleburkan diri dengan PW yang syah. Dan akhirnya pembicaraan mengenai menerima atau menolak asas tunggal tidak begitu dibicarakan lagi sampai memanasnya situasi politik Indonesia.



Memanasnya situasi politik Indonesia secra terbuka dimulai ketika diadakannya pemilu tahun 1997. pada pemilu itu mahasiswa dan aktifis pro demokrasi menginnginkan pelaksanaan pemilu dilakukan dengan demokratis tanpa ada interfensi dari pemerintah. Keinginan ini direalisasikan dengan membentuk satu badan independen yang mengawasi pelaksanaan pemilu, badan ini kemudian dikenal dengan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Pembentukan KIPP dimotori oleh aktifis pro demokrasi dan para cendikiawan.



Setelah pemilu dilakukan, gerakan pro demokrasi masih banyak menemukan praktek-praktek yang berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi. Pemerintah masih menunjukan tajinya dalam pemilu dengan cara meninterfensi pelaksanaan pemilu tersebut. Sementara kebohongan-kebohongan yang dilakukan kader-kader Golkar tidak terhitung banyak jumlahnya, sehingga masih meletakkan Golkar yang dinilai telah gagal mengkondisikan negeri ini sebagai pemenang pemilu. Dari praktek-praktek yang dilakukan Golkar itu menimbulkan kemarahan aktifis pro demokrasi, mereka tidak puas dengan pelaksanaan pemilu yang mereka rasakan hanya sebagai topeng negara demokrasi.



Ketidakpuasan, kekecewaan dan kebencian terhadap pemerintah makin mendalam ketika krisis ekonomi yang berkepanjangan tidak kunjung membaik. Harga-harga pokok naik menjauhi daya beli masyarakat, nilai tukar rupiah melemah sangat drastis, PHK dimana-mana dan angka kemiskinan melonjak sangat tinggi. Krisis ekonomi ini melumpuhkan semua sektor kehidupan.
Krisis ekonomi yang sudah begitu parah akhirnya mendatangkan protes keras dari berbagai kelompok masyarakat terutama mereka yang selama ini selalu mendapatkan kungkungan dari pemerintah dan mereka yang selama ini berstatus oposisi terhadap penguasa. Kegagalan pemerintah membawa keluar dari krisis yang seakan lebih telah mengakar mendatangkan krisi kepercayaan terhadap pemerintah.



Krisis ini sebetulnya telah lama lengket di hati generasi muda, keterkungkungan yang dialami selama ini menjadi dendam politik yang telah lama terpendam. Pemasungan terhadap hak-hak berpendapat adalah bentuk penghiatan orde baru kepada gerakan kaum muda yang ikut melahirkannya.



Timbulnya multi krisis ini membuat generasi muda ingin untuk melakukan reformasi total. Mereka menghendaki pergantian pucuk pimpinan nasional dan mengadakan perubahan sistem politik. Mahasiswa sebagai salah satu segmen agen perubahan kemudian mengadakan gerakan demonstrasi-demonstrasi sebagai peletusan dendam politik yang telah membesar. Mereka menuntut Soeharto sebagai presidenyang baru dipilih dalam sidang Umum MPR tahun 1998 untuk segera mundur dari jabatannya.



Aksi-aksi demonstrasi mahasiswa makin membesar dan meluas sampai ke daerah-daerah. Spirit idealisme mahasiswa ke kota-kota lainnya dan dari satu kampus ke kampus lainnya. Sehingga muncul sebuah adegium “Tidak lengkap rasanya menyandang identitas mahasiswa kalau tidak terlibat demonstrasi”.[75] Kondisi ini makin memanas ketika mahasiswa berhasil menduduki gedung DPR/MPR RI. Ketika pendudukan itu mereka memasang spanduk yang berbunyi “Turunkan Soeharto dari jabatannya, segera lakukan Sidang Istimewa MPR dan lakukan reformasi secara total”.



Melihat begitu besarnya tuntutan kepada Soeharto untuk turun dari jabatannya sebagai presiden, membuatnya melunak dan pada tanggal 21 Mei 1998 mundur dari jabatannya sebagai presiden dan kemudian digantikan oleh B.J Habibie yang waktu menjabat sebagai wakil presiden . Berhentinya Soeharto disambut dengan teriakan kegembiraan oleh semua mahasiswa Indonesia. Mereka melakukan sujud syukur dan pawai keliling kota sebagai tanda kemenangan.
Berakhirnya pemerintahan orde baru menandakan pula dimulainya babak baru perpolitikan Indonesia. ZAman reformasi yang baru digulirkan menjadi tahap awal kebebasan berpendapat dan beraktifitas. Undang-undang yang selama memasung kebebasan itu dipandang tidak relefan lagi dan meminta untuk segera dapat dihapuskan.



Dengan dibukanya kran demokrasi menginginkan pula organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintah untuk bangkit kembali denagn tetap memperthankan ciri khasnya. Dalam kondisi seperti inilah PII muncul kepermukaan untuk menampakan wujud aslinya yang telah lama terbenam. PII dinyatakan kembali sebagai organisasi legal formal.



Dengan telah dinyatakannya kembali PII sebagai organisasi legal maka PD PII yang ada didaerah untuk kembali mendaftarkan diri ke Kasospol sebagai bukti PII syah dan boleh berkegiatan kembali dengan nama aslinya. Kehadiran PII kembali pada awalnya ditakuti banyak orang karena sikap kerasnya memegang prinsip, kadernya yang kritis dan kuatnya memegang nilai-nilai keislaman. Ketakutan ini dapat dilihat dari pandangan dari beberapa sekolah yang cemas kalau-kalau siswanya masuk organisasi PII. Kecemasan mereka cukup beralasan karena biasanya siswa-siswa yang aktif di PII selalu menunjukan sikap-sikap kritis terhadap kebijakan sekolah dan mereka mampu menguasai siswa-siswa lainnya.



Disamping itu ketakutan mereka diwujudkan dengan tidak maunya pihak sekolah merekomendasikan siswanya dalam mengikuti acara-acara yang diadakan oleh PII. Dengan situasi ini acara-acara PII terlihat lengang tapi suasana itu dapat diatasi dengan meminta surat rekomendasi dari Diknas dan Depag terhadap acara yang diadakan. Sehingga acara-acara PII bisa kembali relatif agak ramai pesertanya dan tidak lagi menjadi organisasi yang ditakuti.[76]
Sementara itu desakan untuk mencabut TAP MPR tentang pemberlakuan azs tunggal bagi ormas dan orpol dan TAP MPR tentang P4 kembali terjadi. Akhirnya pada sidang istimewa MPR tahun 1999 TAP MPR No. 2/1978 tentang P4 dan TAP MPR N0. 2/1983 tentang azas tunggal dinyatakan dicabut. Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, Undang-undang N0. 3, dan N0.8/1985 yang mengatur azas tunggal sebagai satu-satunya azas batal dengan sendirinya.


[1] Abdul Munir Mulkan, Perubahan Prilaku Politik Dan Polarisasi Ummat Islam 1965-1987 Dalam Perspektif Sosiologi ,(Jakarta: Rajawali Press, 1989), hlm. 85
[2] Ibid
[3] Ibid, hlm. 86
[4] Wedrizon, “Pelajar Islam Indonesia dan Asas Tunggal”, Skripsi,(Padang: IAIN Imam Bonjol, 2002), hlm. 67
[5] M. Rusli Karim, Nuansa Gerak Politik Era 1980-an dii Indonesia, (Jakarta: MW. Mandala, 1992), hlm. 17
[6] Abdul Azis Thaba, Islam Dan Negara Dalam Politik Orde Baru, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hlm. 216
[7] PB PII,Surat Instruksi KE PW Dan PD Setanah Air tertanggal6 JumadilAkhir1404 H/ 8 Maret1984M. Arsip Tercatat
[8] Wawancara dengan Anisral pada tanggal 29 April 2005
[9] PB PII, Kodifikasi Hasil-Hasil Mukatamar Nasional PII Ke-XX Di Cisalopa Jawa Barat (Jakarta:PB PII,1995), hlm. 6
[10] Wawancara dengan Esa Muhardanil pada tanggal 27 Maret 2005
[11] Wawancara dengan Abizar El Ovany pada tanggal 30 Maret 2005
[12] Wawancara dengan Esa Muhardanil pada tanggal 27 Maret 2005
[13] Wawancara dengan Esa Muhardanil pada tanggal 27 Maret 2005
[14] Muktamar Nasioanal PII adalah musyawarah tertinggi PII tingkat nasional yang dihadiri oleh seluruh perwakilan PD dan PW PII setanah air, ditambah dengan PB PII dan Perwakilan PII di luar negeri. Adapun agenda Mukatamar adalah meminta pertanggung jawaban PB PII periode sebelumnya, menyusun pola kebijakan untuk periode yang akan datang dan memilih Ketua Umum PB PII yang baru serta ditambah dengan agenda lain dirasa cukup penting dibicarakan pada tataran PII secara nasional.
[15] Wawancara dengan Esa Muhardanil pada tanggal 27 Maret 2005
[16] PB PII, Nota Penjelasan Deklarasi Cisarua (Jakarta: PB PII, 1987), hlm. 7
[17] Ibid, hlm. 2-3
[18] Wedrizon, “Pelajar Islam Indonesia dan Asas Tunggal”, Skripsi (Padang: IAIN Imam Bonjol, 2002), hlm. 87-89
[19] Endang Saifuddin Anshari, Wawasan Islam (Jakarta: Rajawali Press, 1992), hlm. 114
[20]Pan-Islamisme adalah gagasan yang menyatakan bahwa semua umat Islam harus bersatu menghadapi dominasi Barat. Istilah ini bercorak politik dan diberikan oleh para pengamat Barat terhadap gagasan Jamaluddin al-Afgani. Sedangkan Jamaluddin sendiri menyatakan gagasannya itu dengan Jamiahal-Islamiyah. H.A.R. Gibb. Aliran-Aliran Modern Dalam Islam, (Jakarta: Rajawali, 1985), hlm. 16
[21]PB PI, Falsafah…, Op.Cit, hlm. 14
[22] Wawancara dengan Irwan B pada tanggal 2 Mei 2005
[23] Wawancara dengan Bulkaini RM pada tanggal 1 April 2005
[24] PB PII, Rekonstruksi Falsafah Gerakan PII, (Jakarta: PB PII, 1994), hlm. 9
[25]PB PII, Surat Informasi PB PII Kepada PW PII se-Indonesia No 1780 Tahun 1987. Arsip Tercatat.
[26] PB PII, Falsafah Gerakan PII (Cisalopa: PB PII, 1995), hlm. 6
[27] Wawancara dengan Esa Muhardanil pada tanggal 27 Maret 2005
[28] PB PII, Nota Penjelasan…Op.Cit, hlm. 9
[29] Ibid
[30] Koran Harian Waspada, Medan 24 Februari 1987, hlm. 2
[31] PB PII, Pernyataan sikap PB PII terhadap Abdul Ghafur ketika mengunjungiAceh; Kedatangan Bung Ghafur meresahkan, Maret 1978, hlm. 3
[32] PB PII, Kodifikasi Hasil-Hasil Mukatamar PII Ke-XIX Di Jakarta, (Jakarta: PB PII, 1992), hlm….
[33] PB PII, Nota Penjelasan…Op.Cit, hlm. 4
[34] Ibid
[35] Ibid, hlm. 6
[36] Ibid
[37] Jamaluddin Malik, “PII, Cicil Society dan Revolusi Kebudayaan”. Majalah Diomensi: edisi Harba PII Ke-55 Juni 2002, hlm, 8 lihat juga PB PII, Kodifikasi Hasil-Hasil Muktamar Nasional PII Ke-XX, (Jakarta: PB PII, 2995), hlm. 6
[38] PBB PII, Falasafah…. Op.Cit
[39] Majalah Tempo, 6 Februari 1988, hlm, 24
[40] Majalah Tempo, 6 Februari 1988, hlm, 24
[41] Majalah Tempo, 6 Februari 1988, hlm, 24
[42] Wawancara dengan Zulfaindra pada tanggal 26 Maret 2005
[43] PB PII, Surat Pengantar Hasil Rapimnas lanjutan PII, tertanggal 20 Syawal 1407 H/17 Juni 1987 M. Arsip Tercatat.
[44] A.M. Fatwa, Demokrasi Teistis; Upaya Merangkai Integrasi Politik Dan Agama di Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001), hlm. 131
[45] Majalah Tempo, 6 Januari 1988
[46] PW PII Sumatera Barat, Laporan Pertangung Jawaban periode 1987-1989 (Padang: PW PII Sumatera Barat, 1989), hlm. 2
[47] Ibid
[48] PB PII, Nota Penjelasan…Op.Cit, hlm. 9
[49] Ibid
[50] PB PII, Kumpulan Hasil-Hasil Rapimnas PII di Jawa Barat (Jakarta: PB PII, 1987), hlm.
[51] Wawancara dengan Esa Muhardanil pada tanggal 28 Maret 2005
[52] Wawancara dengan Dedi Supardi pada tanggal 25 Maret 2005
[53] Wawancara dengan Dedi Supardi pada tanggal 25 Maret 2005
[54] Wawancara dengan Said Amin pada tanggal 31 Maret 2005 dapat juga dilihat pada PD PII, Laporan Pertanggung jawaban Pengrus periode 1991-1992, (Padang Panjang: PD PII Padang Panjang, 1992), hlm. 9
[55] PW PII Sumatera Barat, Laporan Pertanggung jawaban Pengurus periode 1987-1989, hlm. 9 dapat juga dilihat dari PD PII Kabupaten Limapuluhkota/Kodya Payakumbuh, Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Periode 1990-1991, hlm. 4 dan PD PII Kabupaten Agam/Kodya Bikittinggi, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Periode 1991-1992, hlm. 5
[56] Wawancara dengan Erianto pada tanggal 25 Nmaret 2005
[57] Wawancara dengan M. David pada tanggal 24 Maret 2005
[58] Wawancara dengan M. David pada tanggal 24 Maret 2005
[59] PD PII, Kaupaten Limapuluhkota/Kodya Payakumbuh, Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Periode 1986-1987, hlm. 5
[60] Wawancara dengan Fahmi pada tanggal 1 Mei 2005
[61] Wawancara dengan Almal Thulas pada tanggal 21 April 2005
[62] Wawancara dengan Efrizal pada tanggal 1 Mei 2005
[63] Wawancara dengan Wedrizon pada tanggal 31 Maret 2005
[64] Wawancara dengan Irwan B pada tanggal 2 Mei 2005
[65] Wawancara dengan Bustanuddin pada tanggal 1 Mei 2005
[66] Wawancara dengan Dedi Supardi pada tanggal 25 Maret 2005
[67] Wawancara dengan Erianto pada tanggal 25 Maret 2005
[68] PW PII Sumatera Barat, Laporan Pertanggung jawaban Pengurus Periode 1994-196
[69] PW PII Sumatera Barat, Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Periode 1994-1996, hlm. 11
[70] Wawancara dengan Irwan B pada tanggal 1 Mei 2005
[71] PB PII, Sejarah Kebangkitan dan Perkembangan Pelajar Islam Indonbesia (PII), hlm. 3
[72] Strategi kulit bawang adalah langkah strategis PII dalam mengoptimalkan peran kelembagaan PII dalam bentuk dua anggran dasar, anggran dasar pertama adalah qunun asasi PII yang baku dan anggran dasar kedua adalah anggaran dasar lain yang dibentuk berfungsi sebagai pemenuhan syarat administrasi dalam melakukan upaya memformalkan PII.
[73] Wawancara dengan Zulfaindra pada tanggal 26 Maret 2005
[74] Wawancara dengan Zulfaindra pada tanggal 26 Maret 2005
[75] Ibid, hlm. 104
[76] Wawancara dengan Yudi Helfi pada tanggal 20 Maret 2005

Valentine Day....

Di awali dari sejarahnya…..
Banyak versi yang menerangkan asal muasal VD. Versi Pertama, VD adalah sebuah tanggal untuk mengenang tokoh Kristen bernama Santa Valentine yang tewas sebagai martir, ia hukum mati dengan cara dipukuli dan dipenggal kepalanya pada tanggal 14 Februari 270 M oleh Kaisar Romawi yaitu Raja Cladius II (268-270). Versi Kedua, VD adalah sebuah tanggal untuk untuk menghormati Dewi Juno yang dikenal dengan Dewi perempuan dan perkawinan, adalah suatu kepercaayaan bangsa Romawi Kuno bahwa Dewi Juno adalah Ratu dari Dewa dan Dewi bangsa Romawi. Kemudian diikuti oleh hari sesudahnya yaitu tanggal 15 Februari sebagai Perayaan Lupercalia yakni sebuah upacara pensucian serta memohon perlindungan kepada Dewa Lupercalia dari gangguan Srigala dan ganguan-ganguan lainnya. Versi Ketiga, Ken Sweiger dalam artikel "Should Biblical Christian Observe It?" mengatakan bahwa kata "Valentine" adalah berasal dari kata Latin yang memiliki arti : "Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat, dan Yang Maha Kuasa" yang ditujukan kepada Tuhan orang Romawi yaitu Nimrod dan Lupercus. Nah sekarang coba anda fikirkan apabila anda mengatakan "to be my Valentine" ini berarti anda memintanya menjadi "Sang Maha Kuasa" sesuatu yang sangat berlebihan sekali.
Bagaimana dengan kita……
Keinginan untuk ikut-ikutan memang ada dalam diri manusia, akan tetapi hal tersebut menjadi tercela dalam Islam apabila orang yang diikuti berbeda dengan kita dari sisi keyakinan dan pemikiran. Apalagi bila mengikuti dalam perkara akidah, ibadah, syi'ar dan kebiasaan. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam, artinya,
"Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut." (HR. At-
Tirmidzi).

Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, "Memberikan ucapan selamat terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan, "Selamat hari raya!" dan sejenisnya. Bagi yang mengucapkannya, kalau pun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah subhanahu wata?ala. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah subhanahu wata?ala dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh. Banyak orang yang terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari buruknya perbuatan tersebut. Seperti orang yang memberi selamat kepada orang lain atas perbuatan maksiat, bid'ah atau kekufuran. Padahal dengan itu ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaan Allah subhanahu wata’ala."
Terus Gimana Duwnk…..
Firman Allah swt.: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menjadikan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya saling mengenal. Sesungguhnya orang mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paing bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal." (Q.S. al-Hujurat:13).
Nabi Saw., bersabda : "Cintailah manusia seperti kamu mencintai dirimu sendiri." (H.R. Bukhari). Islam sangat melarang keras untuk saling membenci dan bermusuhan, namun sangat menjunjung tinggi akan arti kasih sayang terhadap umat manusia. Rasulullah saw. bersabda : "Janganlah kamu saling membenci, berdengki-dengkian, saling berpalingan, dan jadilah kamu sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara. Juga tidak dibolehkan seorang muslim meninggalkan (tidak bertegur sapa) terhadap sudaranya lewat tiga hari" HR. Muslim.
• Seorang muslim dilarang untuk meniru-niru kebiasan orang-orang di luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaan mereka.
• Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah lebih besar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan seperti meminum minuman keras dan sebagainya.
• Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari Raya orang-orang di luar Islam.
• Valentine's Day adalah Hari Raya di luar Islam untuk memperingati pendeta St. Valentin yang dihukum mati karena menentang Kaisar yang melarang pernikahan di kalangan pemuda. Oleh karena itu tidak boleh ummat Islam memperingati hari Valentin's tersebut.( dari berbagai sumber )

by KPL Pelajar Islam Indonesia ( PII )Wilayah Sumatera Barat
piisumbar@yahoo.com
www.pelajar-islam.or.id