Komunitas Pembelajar

Pengurus Wilayah

Pelajar Islam Indonesia ( PII )

Sumatera Barat

Gedung Student Centre Jln.Gunung Pangilun Padang ( Depan MTsN Model Padang)

Search

Kamis, 16 Desember 2010

DISKRIMINASI UMAT ISLAM INDONESIA

Oleh : Ahmad Basori


Muslim Indonesia mengantongi sejarah yang panjang dan besar. Telah banyak tinta emas yang telah diukir oleh umat Islam untuk mengantar Indonesia menjadi sebuah negeri yang berdaulat dan diakui eksisitensinya di dunia Internasional. Ironisnya muslim Indonesia masih belum mendapatkan perlakuan yang adil dan cenderung diskriminatif. Islam di Indonesia selalu digambarkan sebagai agama tamu yang datang dari arab dan bukan akar kebudayaan bangsa Indonesia. Kebudayaan Indonesia selalu digambarkan sangat Hindu sentrisme karena dianggap Hindulah sebagai agama nenek moyang atau leluhur bangsa Indonesia.

Paradigma itu dibangun oleh Snock Horgorenje yang mengatakan bahwa Islam Masuk Ke Indonesia pada Abad Ke-13. Padahal kita semua tahu bahwa abad ke-13 adalah awal berdirinya kerajaan Islam pertama yaitu samudera pasai. Mungkinkah Islam begitu masuk ke samudera pasai langsung mendirikan kekuasaan politik atau kesultananan.

Teori yang dikemukakan oleh Snouck Horgorenje ini sangat lemah karena teori ini tidak dijelaskan perbedaan antara masuknya agama Islam dengan perkembangan agama Islam? Masalah perbedaan antara masuk dengan berkembangannya Islam jelas memiliki perbedaan. Menurut Hamka Masuknya agama Islam ke Nusantara terjadi pada abad ke-7 dalam cerita dinasti tang tersebut menuturkan ditemuinya daerah hunian wirausahawan arab Islam di pantai barat sumatera. Sedangkan kesultanan samudera Pasai yang didirikan pada 1275 M atau abad ke-13 bukan awal masuknya agama Islam melainkan perkembangan agama islam (Ahmad Mansur Suryanegara).

Teori ini sengaja disebarkan agar masyarakat Indonesia sehingga menjadikan Islam baru dibicarakan setelah kerajaan hindu majapahit runtuj pada 1478. Lebih dari itu telah menjadikan sejarah Indonesia sangat hindu sentrisme dan menganggap Islam sebagai tamu atau asing. Sehingga sejarah Indonesia identik dengan candi-candi, tulisan sangsekerta, patung dll. Padahal pengaruh kebudayaan Islam sangat besar, kalau dibandingkan seberapa banyak bangunan kuno (candi) dibandingkan dengan masjid-masjid yang umurnya sudah tua, dan berapa besar pengaruh tulisan arab melayu dengan tulisan sangsekerta dan seberapa besar ajarannya dan pandangan hidup yang berpengaruh di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Pola deislamisasi sejarah ini akhirnya diteruskan oleh para penguasa dengan tidak diperkenankannya Islam memiliki paradigma sebagai agama yang memilki peran sentral terhadap eksistensi bangsa Indonesia. Islam yang dijadikan dasar gerakan perlawanan terhadap penajajahan dinegatifkan analisis sejarahnya.

padahal pelopor perlawanan terhadap penjajah Barat di Indonesia adalah Umat Islam, karena ketika imprerialis barat mencoba menguasai Indoneisa pada tahun 1511M umat Islamlah yang melakukan perlawananan. Mengapa tidak dilawan oleh kekuasaan politik Budha Sriwijaya dan hindu majapahit karena pada saat imperialis barat tiba di nusantara keduanya telah tiada.

Selanjutnya dalam penetepan hari bersejarah di Indonesia, Hari Kebangkitan Nasional tidak dikaitkan dengan organisasi Islam yang memiliki peran penting dalam perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Sebaliknya, hari kebangkitan Nasional dikaitkan dengan organisasi sosial yang telah mati dan gerakannya dalam Ad/Art hanya meliputi Jawa dan Madura yaitu Boedi Oetomo. Jadi bukan organisasi sosial pendidikan yang masih eksis, tetap berjuang membela proklamasi 17 Agustus 1945 dan Dan lagi pengaruhnya lebih luas diseluruh kota di nusantara. Bukan Syarikat Dagang Islam 1905, Bukan pula Syarikat Muhammadiyah, 18 November 1912 atau Nahdhatul Ulama 31 Januari 1926.

Begitu pula pada penetapan hari pendidikan Nasional pun diperingati setiap tanggal 2 mei, yang diambil dari hari lahir Ki hajar Dewantara, pendiri Taman Siswo, 1922 M. Yang pada awalnya merupakan perkumpulan kebatinan seloso keliwon. Mengapa bukan hari lahir K.H Achmad Dahlan pendiri persyarikatan Moehammadiyah, 18 November 1912 M sepuluh tahun lebih awal dari taman sisiwo 1922. Dan lagi pengaruhnya lebih luas diseluruh kota di nusantara.

Diskriminasi selanjutnya terus berlangsung dalam penghapusan Tujuh kata dalam piagam Jakarta (“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”)secara sepihak merupakan diskriminasi yang nyata. Dedidominasi oleh cerita versi Bung Hatta tentang kedatangan opsir Kaigun (AL Jepang) yang mengaku membawa mandat kaum Nasrani dari Indonesia Timur yang isinya keberatan atas 7 kata dalam piagam Jakarta dan mengancam akan memisahkan diri kalau tetap dicantumkan (Endang Saifuddin Anshari).

Kekhawatiran akan timbulnya pemisahan Indonesia Timur tidaklah beralasan dan mengada ada karena rumusan Piagam Jakarta itu sebenarnya sudah ada perwakilan dari agama lain. Dan tujuh kata dalam piagam Jakarta itu hanya mengikat umat Isla dan tidak mengikat mereka. Sebaliknya karena piagam Jakarta itu dihapus secara sepihak maka banyak daerah di Indonesia yang bergejolak dan ingin memisahkan diri dari Indonesia. Namun pemerintah kala itu menyelesaikannya dengan tindakan refresif sehingga gerakan itu dapat ditumpas. Lalu pertanyaannya mengapa tindakan refresif itu tidak dilakukan terhadap orang yang mengancam ingin memisahkan diri dari Indonesia yang berada di Indonesia timur.

Piagam Jakarta, UU ataupun perda Syariat adalah sebagai aspirasi umat Islam untuk memberlakukan syariah sebagai asas Ius Constitum tidak lain merupakan hak asasi sebagaimana dijamin pada pasal 29 UUDS 1945 dan juga sesuai amanat ART 18 deklarasi Universal.

Ironisnya materi hukum yang berlaku di Indonesia tidak di gali dari akar budaya hukum masyarakat indonesia yang berciri agamis, komunal, dan konkret malainkan hasil take over dari sistem hukum yang jelas-jelas telah menjajah bangsa kita yaitu hukum belanda yang berciri sekuler, individual dan abstrak. Uniknya lagi sistem tata hukum Indonesia masih mengakui keberadaan hukum adat dan hukum Islam sebagai sistem hukum yang lebih dahulu ada dari pada hukum barat.


Oleh : Ahmad Basori

Guru Sejarah SMA AL-Furqon, Mauk Kabupaten Tangerang

Aktivis Pelajar Islam Indonesia


0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan beramal shaleh....