Komunitas Pembelajar

Pengurus Wilayah

Pelajar Islam Indonesia ( PII )

Sumatera Barat

Gedung Student Centre Jln.Gunung Pangilun Padang ( Depan MTsN Model Padang)

Search

Minggu, 13 Desember 2009

UN ku,UN mu, UN kita...?


Putusan MA yang tentang pelaksanaan UN akhir-akhir ini tetap menjadi perdebatan, di sini.
Setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan munculnya keberatan akan diberlakukannya UN, diantaranya :
1. Berdasarkan teori pendidikan pedagogis
Kemampuan peserta didik memiliki 3 aspek yaitu : pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Tapi yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif, sedangkan kedua aspek lain tidak diujikan sebagai penentu kelulusan.


2. Berdasarkan aspek yuridis
UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Sedangkan dengan pelaksanaan UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dengan standar yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.

Pasal 58 ayat 1 menyatakan, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Pelaksanaan UN pada gilirannya telah menjadikan evaluasi hasil belajar sebagaimana diamanatkan oleh pasal tersebut telah dilanggar, UN telah menjadi instrument evaluasi sepihak dan menghilangkan hak pendidik dalam melakukan evaluasi hasil belajar.

Pasal 59 ayat 1 menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola , satuan, jenjang dan jenis pendidikan.Sedangkan dengan pemberlakuan UN pemerintah hanya mengevaluasi hasil beajar yang seyogyanya menjadi hak serta kewajiban pendidik sebagaimana amanat UU pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 58 ayat 1.

Dalam pelaksanaan Un pun, tidak terlepas dari hal-hal yang merusak wibawa UN itu sendiri.Misalkan fasilitas yang tidak merata disetiap sekolah penyelenggara UN. Disatu sekolah bias memiliki perlengkapan yang lebih memadai sedangkan pada sekolah yang lain fasilitas tersebut sangat minim.
Permasalahan yang lain adalah lemahnya pengawasan oleh guru pengawas terhadap peserta dan bahkan ada “kesepakatan” antar sekolah asal pengawas untuk “sama-sama tau”.

Efri Yunaidi

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan beramal shaleh....